JAKARTA - Kemenko Kumham Imipas menegaskan siap mengawal pembahasan Rancangan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menambahkan Kemenko Kumham Imipas akan mempelajari substansi perubahan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus, batas waktu pemberlakuan, serta pengaturan kewenangan daerah agar selaras dengan sistem otonomi khusus. Kemenko juga akan mengoordinasikan kementerian terkait aspek hukum maupun anggaran.
Yusril mengapresiasi komunikasi baik antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah pusat. Ia menegaskan koordinasi intensif menjadi kunci penyelesaian persoalan strategis. “Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat hilirisasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menyampaikan usulan revisi UUPA telah masuk Prolegnas Prioritas sejak September 2025 dan draf revisi diserahkan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Pembahasan di Baleg DPR RI berkembang dari delapan usulan perubahan menjadi 28 pasal revisi. DPRA berharap segera masuk rapat paripurna DPR RI agar pembahasan berlanjut bersama pemerintah.
DPRA juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, kepastian Dana Otonomi Khusus, serta harmonisasi NSPK agar regulasi turunan tidak bertentangan dengan qanun Aceh.