Bayar Rp 3 Ribu ke Jukir Liar Motor Malah Diangkut Petugas Gabungan

Bayar Rp 3 Ribu ke Jukir Liar Motor Malah Diangkut Petugas Gabungan
Petugas gabungan menertibkan 21 motor yang parkir di trotoar Jalan Prof. Satrio, Jakarta Selatan. (sumber foto: NET)

JAKARTA - Sebanyak 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Prof. Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diangkut petugas gabungan dalam operasi penertiban Kamis (16/7/2026) petang.

Penertiban dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.

Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, mengatakan petugas lebih dulu memberi kesempatan 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya. 

“Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut,” kata Ebenezer, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Jika mengulangi pelanggaran, sanksi lebih tegas akan dijatuhkan. Ebenezer juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Salah seorang pengendara, Bayhaqi, mengaku memarkirkan motornya di trotoar setelah diarahkan juru parkir liar. 

“Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp3.000,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pengendara lain, Adi Saputra, mengaku sadar telah melanggar aturan. “Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index