Sidang Ungkap Penangkapan Paksa Khariq Anhar Usai Demo Agustus 2025

Sidang Ungkap Penangkapan Paksa Khariq Anhar Usai Demo Agustus 2025
Khariq Anhar (sumber foto: NET)

JAKARTA - Detik-detik penangkapan Khariq Anhar, terdakwa kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik atau “timpa teks” usai demo Agustus 2025, diungkap dalam persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Mahasiswa Muhammad Abihul Fajar yang kebetulan berada di Bandara Soekarno-Hatta menyebut adanya dugaan tindakan represif aparat tak berseragam saat penangkapan.

“Yang saya lihat waktu itu memang bagaimana upaya dari aparatur yang waktu itu saya lihat enggak pakai seragam, itu menyeret si Khariq dengan paksa, diseret beberapa orang,” ujar Fajar, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia mengaku mendengar teriakan Khariq yang meminta pertolongan. “Saya juga mendengar bagaimana Khariq juga berteriak bahwa dia bukan penjahat, dia adalah pejuang rakyat. Dan itu yang membuat saya tetap teringat sampai saat ini,” ucap Fajar, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Khariq turut membenarkan penangkapan paksa di Gate 1 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025. Ia dicegat penyidik tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.

“Jadi saya langsung meminta tolong sebenarnya ke sekitar kayak, ‘Tolong saya bukan penjahat, saya tidak tahu ini kasus saya apa!’. Dan waktu itu sebenarnya saya sudah nanya, ‘Pak, suratnya mana?’ Saya enggak mau dibawa kalau enggak ada surat,” kata Khariq, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Khariq mengaku ditarik paksa oleh enam aparat tak berseragam hingga dijatuhkan ke aspal. Ia menyebut sempat ditekan di bawah mobil dan dipukuli setelah dimasukkan ke kendaraan.

Ia baru diperlihatkan surat penangkapan setelah tiba di Polda. Dalam mobil, Khariq dicecar soal nama demonstran lain yang tidak ia kenal.

Saksi lain, Rigan Diaz, menilai kasus “timpa teks” hanyalah ekspresi satire yang justru berujung pembungkaman. “Budaya kritik yang ini sudah soft lho, kritiknya dengan komedi bisa dibilang gitu, tapi malah dibungkam,” kata Rigan, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Kuasa hukum Khariq, M. Nabil Hafizhurrahman, menyebut kesaksian ini untuk membuka mata publik tentang kriminalisasi aktivis muda. “Pada intinya sebenarnya hari ini adalah kami berupaya membuktikan bahwa aktivisme itu seringkali dibatasi dengan perilaku intimidatif, kemudian kriminalisasi, dan sebenarnya budaya ‘timpa teks’ itu bagian dari kebebasan berekspresi, bukan kejahatan,” tutur Nabil, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menjelang akhir persidangan, Khariq berharap majelis hakim memutus bebas dirinya agar status terdakwa tidak membebaninya menjelang wisuda. Ia menegaskan bahwa satire digital yang dibuatnya adalah bentuk kebebasan berekspresi anak muda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index