MEDAN - Aparat Polrestabes Medan membekuk dua orang oknum mahasiswa berinisial KH (20) dan Y (20) yang disinyalir kuat menjajakan narkotika jenis ganja kepada sesama rekan kuliah di lingkungan kampus.
Melalui operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti seberat 266,05 gram ganja serta mengungkap keberadaan jaringan penyuplai lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengonfirmasi bahwa tindakan penangkapan itu dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) malam.
Pada mulanya, personel kepolisian menciduk Y saat berada di kawasan Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
"Dari pelaku ini, kami menyita 6,05 gram ganja yang diselipkan di bagian bawah motor," kata Rafli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, Y mengaku bahwa dirinya baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari teman sekelasnya, KH, yang berdomisili di sebuah rumah kos di area Jalan Jamin Ginting.
Berbekal informasi dari pengakuan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di bangunan rumah kos itu, petugas memergoki KH yang kedapatan tengah mengisap ganja di area lantai dua.
"Benar waktu ditangkap KH ini sedang konsumsi ganja. Kamarnya kami geledah. Dapat lah dua bungkus berisi ganja dengan berat 260 gram," ujar Rafli.
Rafli menerangkan, seturut hasil pemeriksaan awal, kedua oknum mahasiswa tersebut mengaku kerap menjual ganja kepada sesama rekan kuliah maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut demi meringkus seorang pemasok barang haram itu yang berinisial B.
"Kasus ini masih dikembangkan juga. Ada pelaku inisial B yang berperan sebagai pemasok kepada KH masih kami kejar," katanya.
Menurut penuturan Rafli, KH dan oknum pemasok tersebut sama sekali tidak pernah melangsungkan pertemuan tatap muka secara langsung, melainkan intens menjalin komunikasi.
"Keduanya ini tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi. Transaksi antara mereka juga bukan kali pertama," ungkapnya.
Rafli memberikan imbauan mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
"Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan Anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku," tutupnya.