DPRD DKI: Pasar Besar Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri

DPRD DKI: Pasar Besar Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri
Rapat Kerja Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Perumda Pasar Jaya terkait pengelolaan sampah mandiri. (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menuntut Perumda Pasar Jaya agar secepatnya menerapkan sistem manajemen sampah mandiri modern di pasar-pasar berukuran besar.

Nova Harivan Paloh selaku Ketua Komisi B menjelaskan di Jakarta pada Rabu bahwa metode itu dipandang bakal jauh lebih ampuh mengurangi timbunan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Nova menilai pasar induk serta pasar besar di area Jakarta sudah waktunya memanfaatkan teknologi daur ulang sampah yang ramah lingkungan, misalnya membangun fasilitas pengubah sampah menjadi kompos atau energi terbarukan.

“Harus benar-benar punya sistem pengolahan sampah berbasis teknologi dan AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus terpenuhi,” kata Nova.

Selain itu, Nova juga menekankan bahwa proses penanganan sampah mandiri itu wajib mempunyai alur masuk dan keluar yang terang, termasuk tindakan nyata memangkas limbah dari hulu hingga ke hilir.

“Problemnya sekarang kalau kami pilah-pilah aja, kami kirim lagi ke Bantargebang, ya, sama aja. Artinya, setelah dipilah, harus punya pengelolaannya juga yang bagus untuk pasar-pasar yang besar,” tutur Nova.

Adapun ketentuan mengenai keharusan penanganan sampah secara mandiri untuk pengelola area dan korporasi sudah dicantumkan legal dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index