KSPI Desak Pemerintah Hapus Pajak Pencairan JHT Pekerja

KSPI Desak Pemerintah Hapus Pajak Pencairan JHT Pekerja
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.(FOTO:NET)

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali.

Hal itu agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.

Said Iqbal mengatakan jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak atas pencairan JHT, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," kata Said Iqbal yang juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 95,45% peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta telah diberikan insentif pajak 0% sepanjang pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026.

Adapun jumlahnya mencapai 1.645.469 klaim, dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan.

Dengan realisasi itu, Said Iqbal meminta kebijakan perpajakan atas pencairan JHT dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama.

"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," ucap Said Iqbal.

Mengingat peserta yang dikenakan pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, Said Iqbal menilai terdapat ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.

Apalagi pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Dalam semangat yang sama, menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipandang sebagai bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi serikat pekerja dapat terus dilakukan sehingga dapat ditemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal, baik bagi pekerja maupun bagi kepentingan pembangunan nasional.

Menurutnya, pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai berkurangnya penerimaan negara, melainkan terdapat efek ekonomi lanjutan yang perlu diperhitungkan.

"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index