1.525 Guru PPPK di Jakarta Utara Resmi Perpanjang Masa Tugas

1.525 Guru PPPK di Jakarta Utara Resmi Perpanjang Masa Tugas
Perpanjangan kontrak dilakukan oleh 1.525 PPPK Guru di Jakarta Utara. (FOTO: NET)

JAKARTA - Sebanyak 1.525 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kawasan Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan penandatanganan pembaruan ikatan dinas untuk jangka waktu tiga tahun di Gedung Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada Rabu.

“Kegiatan penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan dalam tiga sesi dan setiap sesi diikuti 225 orang, yang digelar pada 1 Juli hingga 2 Juli 2026,” kata Wakil Wali Kota Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan di Jakarta, Rabu.

Fredy menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran PPPK yang telah menunjukkan dedikasi serta kinerja maksimal selama masa tugas tiga tahun ke belakang.

Menurut Fredy, pembaruan masa kerja ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi supaya para pengajar terus menyumbang kontribusi terbaik untuk dunia pendidikan.

Ia pun mengutarakan rasa terima kasih bagi segenap tenaga pendidik yang berhasil menyelesaikan masa pengabdian selama tiga tahun.

"Teruslah berkarya, mengembangkan diri, jangan pernah patah semangat, dan tetap mengabdi dengan sepenuh hati," katanya.

Fredy juga menaruh ekspektasi agar para tenaga pengajar selalu menjaga integritas, tingkat disiplin, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Ia pun mendoakan supaya para guru memperoleh kesempatan dalam meningkatkan keahlian serta meraih posisi profesi yang lebih baik di masa depan.

"Kami berharap hari ini menjadi langkah baru untuk terus maju dan pegang teguh disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi dalam bekerja. Semoga ke depan semakin banyak peluang yang dapat diraih," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Utara, Neni Maryani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur perpanjangan masa kerja guru PPPK untuk periode tiga tahun mendatang.

Ia mengimbau segenap peserta untuk merampungkan proses penandatanganan berkas lantaran hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Menurut Neni, jangka waktu ikatan kerja ini berjalan selama tiga tahun, namun apabila pegawai terkait sudah menginjak batas usia tertentu, maka masa tugasnya akan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu tenaga pengajar dari SMP Negeri 55 Jakarta, Tuti Handayani, merasa sangat bersyukur lantaran mekanisme perpanjangan masa kontrak ini berjalan tertib serta tidak menyulitkan para guru.

Ia berharap pada masa yang akan datang pihak pemerintah bisa memberikan kejelasan karier yang lebih terjamin untuk guru PPPK.

Saya harap ke depan ada kebijakan yang memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menjadi PNS sehingga kami dapat mengabdi dengan lebih tenang, ucapnya.

Tuti juga menceritakan lika-liku pengalamannya selama menjadi pendidik.

Sebelum sah menyandang status PPPK, dirinya sudah mengajar selama puluhan tahun, bahkan sempat mengajar di beberapa sekolah sekaligus dengan bayaran yang teramat rendah.

"Saya sudah mengajar sejak lama. Pernah menerima honor Rp250 ribu sambil kuliah dan mengajar di beberapa sekolah. Semua saya jalani dengan ikhlas demi pengabdian dan kecintaan terhadap dunia pendidikan. Alhamdulillah, akhirnya bisa menjadi PPPK," kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index