JAKARTA - Nadiem Makarim beranjak dari tempat duduknya di kursi terdakwa.
Dengan mengenakan kemeja batik dan celana hitam, ia berdiri tegak untuk mendengarkan pembacaan putusan hakim.
Hanya dalam sekejap, situasi ruang sidang berubah menjadi gempar oleh suara para pengunjung.
Franka Franklin, sang istri, tampak tidak bisa membendung air matanya.
Sejumlah kerabat dan kolega yang hadir di tempat berupaya menenangkan keadaan.
Di tengah kondisi emosional yang memenuhi ruang sidang, Nadiem memilih keluar guna menemui para jurnalis.
Vonis yang dijatuhkan terhitung berat.
Majelis hakim memutuskan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar.
Apabila jumlah uang tersebut tidak dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan asetnya tidak mencukupi untuk disita atau dilelang, maka masa kurungannya bakal bertambah lima tahun.
Nadiem menyampaikan kritik atas putusan hakim tersebut.
Menurut pandangannya, hakim telah mengabaikan bermacam fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Bagi dirinya, persoalan ini bukan sekadar mengenai vonis, melainkan tentang apakah keadilan masih tersedia dalam sistem peradilan.
Menurut Nadiem, beban paling berat berada pada hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 809 miliar.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut sama sekali tidak pernah ia terima.
Berkas perkara serta kesaksian di pengadilan, menurut dirinya, menjadi bukti bahwa dana itu tidak pernah mengalir dari rekening PT AKAP ataupun GoTo ke kantong pribadinya, serta tidak mempunyai kaitan dengan Google atau proyek pengadaan Chromebook.
Di sela-sela kritik atas vonis tersebut, Nadiem mencermati adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Andi.
Menurutnya, hakim tersebut menilai bahwa ia semestinya dibebaskan tanpa syarat.
Sikap tersebut, kata Nadiem, menjadi bagian dari putusan yang paling selaras dengan fakta-fakta di sepanjang persidangan.
Ia merasa kesulitan untuk mengekspresikan perasaannya.
Berbagai pengamat hukum, ahli tindak pidana korupsi, bahkan ketua tim perumus Undang-Undang Tipikor, menurutnya, menilai bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Meski begitu, ia memastikan bakal mengambil langkah banding demi keluarga, anak-anaknya, serta hal yang ia sebut sebagai perjuangan bagi para profesional muda yang merasa dikriminalisasi.
"Ini bukan akhir," tegas Nadiem.
Ketika melangkah keluar dari ruang sidang, kondisi masih diliputi ketegangan.
Aparat kepolisian memasang barikade di rute keluar, sementara para jurnalis, pendukung, dan pengemudi ojek daring saling berdesakan untuk menangkap momen itu.
Nadiem berjalan perlahan, sesekali berhenti guna menjabat tangan para pendukungnya.
Di halaman pengadilan, ratusan pengemudi ojek daring dengan jaket hijau telah berkumpul sejak siang hari.
Mereka saling berebut untuk bersalaman, memeluk, serta menyalurkan dukungan.
Saat salah satu pengemudi mulai melantunkan lagu 'Indonesia Raya', kerumunan massa langsung ikut bernyanyi.
Nadiem turut menyanyikan lagu tersebut sambil mengepalkan tangan sebelum menghampiri para pengemudi untuk mengutarakan rasa terima kasihnya.
Kondisi di depan pintu gerbang pun tidak kalah riuh.
Sebagian kerumunan yang didominasi oleh pengemudi ojek daring menaburkan bunga ke arah Nadiem.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini.
Nadiem kemudian melangkah masuk kembali ke dalam gedung pengadilan, sementara kerumunan orang perlahan-lahan membubarkan diri.
Di ruang tunggu tamu, ia menemui beberapa pegiat media sosial, seperti DJ Donny, Salim Dower, Delpedro Marhaen, dan Virdian Aurellio Hartono.
Pembicaraan kembali mengarah pada tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Nadiem mempertanyakan landasan hukum dari vonis tersebut.
Menurut dirinya, amar putusan sama sekali tidak menyebutkan ia memperkaya diri sendiri, melainkan hanya menyatakan adanya maksud memperkaya pihak Google.
Ia kembali menegaskan bahwa dana yang dijadikan dasar uang pengganti merupakan kepunyaan PT GoTo yang, menurut pandangannya, tidak berhubungan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook.
Dalam pertemuan itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyebut bahwa Indonesia akan kehilangan sosok inovator pendidikan sepanjang masa hukuman tersebut.
Nadiem meresponsnya dengan menegaskan komitmen diri untuk tetap memperkuat dunia pendidikan, khususnya bagi para kepala sekolah dan murid di berbagai daerah.
Ia juga mengajak seluruh pendukungnya untuk menjadikan perkara yang menimpanya ini sebagai momentum dalam membenahi sistem peradilan.
"Ini bukan akhir. Ini adalah awal," pungkas Nadiem.