Presiden Soroti Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jakpus

Presiden Soroti Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jakpus
Petrus, selaku kuasa hukum korban dalam kasus diduga penyekapan. (FOTO:NET)

JAKARTA - Tegar Saputra, salah seorang pekerja percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan, tampak gembira saat ditawari pekerjaan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan tawaran tersebut ketika menjenguk Tegar secara langsung atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto demi memastikan penanganan kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan kepada tiga pegawai percetakan di Jakarta Pusat.

Rasa terkejut tidak bisa disembunyikan oleh Said Iqbal saat mengetahui bahwa Tegar hanya mendapat upah senilai Rp 500.000 saban bulan tanpa difasilitasi jaminan sosial, layaknya BPJS.

"Enggak usah takut, Pak. Kerja digaji cuman Rp 500.000 itu kelewatan. Insya Allah Tuhan kasih kerjaan yang lebih bagus," kata Said kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Dirinya kemudian memberikan tawaran posisi pekerjaan kepada Tegar di instansinya dengan gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,8 juta tiap bulannya.

"Biar selesai dulu (perkara yang sedang berjalan) entar ikut saya. Ikut di kantor saya entar kerja biar Bapaknya punya penghasilan. Saya gaji upah minimum. Rp 5,8 juta kan upah minimum, ya," jelas Said Iqbal.

Kasus Jadi Perhatian Pemerintah

Said Iqbal mengutarakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi yang sangat mendalam atas dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menimpa tiga karyawan percetakan tersebut.

Ia mengklaim mendapatkan instruksi untuk memastikan agar aksi kekerasan tidak lagi terjadi kepada kaum pekerja, baik pada sektor formal ataupun informal.

"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan," kata Said Iqbal kepada wartawan saat menemui salah satu korban di Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Said Iqbal juga bakal mengawal kejelasan status ketenagakerjaan dari ketiga korban berkaitan dengan kasus ini.

"Kalau mereka pekerja formal, saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka," jelasnya.

"Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan," tambah Said Iqbal.

Ia pun menegaskan akan menyelidiki legalitas korporasi tempat para korban mengabdi selama ini.

"Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan," tutur dia.

Bagi Said Iqbal, apa pun jenis ikatan hubungan kerjanya, tindakan kekerasan di lingkungan kerja sama sekali tidak memiliki pembenaran.

"Tidak boleh ada kekerasan, intimidasi, penyekapan, apalagi perantaian yang berlangsung hampir dua minggu. Saya juga mendapat informasi korban sempat diarak di hadapan masyarakat," ungkap Said Iqbal.

"Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada pengusaha yang memperlakukan manusia seperti binatang," sambungnya.

Korban Mengaku Trauma dan Dipaksa Mengaku

Tegar Saputra, keliru satu korban, mengungkapkan jika dirinya sampai sekarang masih dirundung trauma berat setelah dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya.

Ia mengisahkan, rentetan kejadian diawali dari sangkaan pihak manajemen bahwa ia telah memasarkan sisa plat cetak sebanyak 10 kali.

Padahal, berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut baru pertama kali ia lakukan.

"Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," kata Tegar.

Dua korban lain di samping Tegar diketahui bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani.

Menurut penuturan Tegar, mereka bertiga dipaksa menyetorkan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.

"Permintaan Rp 50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp 200 ribu," jelasnya.

Ia mengaku terpaksa memasarkan limbah itu karena sedang terdesak kebutuhan biaya pengobatan anggota keluarganya.

"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.

Tegar juga menerangkan bahwa keluarga dari dua korban lainnya telah menggelontorkan sejumlah uang kepada pihak manajemen korporasi.

"Keluarga saya belum membayar. Tetapi keluarga Adit sudah membayar Rp 50 juta dan keluarga Rafli membayar Rp 5 juta. Permintaan berasal dari pemilik perusahaan," jelas dia.

Bukan hanya dibebani kewajiban membayar ganti rugi, Tegar mengaku sering mendapatkan intimidasi jika tidak memenuhi tuntutan tersebut.

"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp 50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," tuturnya.

Ia juga mengaku dipaksa membuat pengakuan telah melakukan aksi pencurian hingga 10 kali.

Selama bekerja sekitar dua tahun di perusahaan percetakan tersebut, Tegar bersaksi hanya menerima gaji Rp 500.000 setiap bulan tanpa adanya jaminan BPJS.

"(BPJS) Tidak ada. Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri," ungkap dia.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Upaya Menyogok

Petrus, selaku kuasa hukum korban, menguak adanya indikasi upaya penyuapan agar kasus ini tidak diteruskan ke jalur hukum.

"Kan sudah saya sampaikan sebelumnya ada juga yang mengaku dari Bareskrim," kata Petrus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026).

"Dari Bareskrim, dan orang itu mengetahui ketika anak itu dipasung ataupun diborgol kakinya itu," sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Petrus, terdapat dua orang oknum yang diduga mencoba mencampuri penanganan kasus tersebut.

"Yang sekarang (oknumnya) ada dua. Yang pertama yang ngaku Bareskrim, namanya Reza. Yang satunya saya nama lengkapnya enggak tahu, yang pastinya ada, diduga dari Polres Jakpus," ungkapnya.

Ia meyakini kedua oknum tersebut mempunyai kedekatan hubungan dengan pemilik perusahaan.

"Dia (si oknum) mungkin ada kedekatan emosional dengan pengusaha tersebut. Maka dia berpihak kepada pengusaha, ketimbang berpihak kepada manusianya, kan gitu. Saya bicara pada manusianya, dia berupaya mengintimidasi para korban," ucap Petrus.

Korban Dilaporkan Balik

Di sisi lain, Petrus turut menanggapi perihal langkah pelaporan balik yang diajukan oleh pihak terlapor kepada ketiga kliennya.

Bagi Petrus, setiap warga negara memang memiliki hak mengajukan laporan, namun tuduhan itu wajib dibuktikan kebenarannya melalui koridor hukum.

"Kalau mereka melaporkan balik itu sah-sah saja. Orang yang mendalilkan suatu perbuatan harus mampu membuktikannya. Apapun perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum tentu bisa diproses secara hukum," kata Petrus kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan dalam jabatan.

Kendati begitu, menurut Petrus, tuduhan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kejelasan status ikatan kerja antara korporasi dengan para korban.

Ia menegaskan, apabila tuduhan yang digunakan adalah penggelapan dalam jabatan, maka semestinya ada ikatan kerja yang sah, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Selama ini justru mereka (korban) tidak memiliki hubungan kerja yang jelas. Bahkan mereka juga tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR)," ujarnya.

Petrus pun mengutip pernyataan Said Iqbal yang menilai perlakuan pihak manajemen terhadap para korban sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Meskipun demikian, ia menduga langkah laporan balik tersebut lebih mengarah untuk memberikan tekanan mental terhadap para korban.

"Silakan saja kalau mereka melapor. Tapi kami melihat tujuan laporan itu lebih kepada memberikan shock therapy kepada korban," ucapnya.

Petrus memastikan akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri yang menjamin penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.

Selain itu, ia mengungkit pernyataan Presiden yang menyayangkan masih terjadinya tindakan tidak manusiawi kepada kaum pekerja.

"Presiden juga sudah menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan-tindakan yang tidak manusiawi atau biadab terhadap sesama manusia. Itu menjadi harapan kami agar kasus ini benar-benar dituntaskan," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index