KUPANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim investigasi menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus wafatnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni yang akrab disapa Dokter Icha.
Sebelum meninggal dunia, dokter Icha diduga mengalami tindakan intimidasi serta tekanan dari tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Perkara dugaan penekanan tersebut saat ini telah menjadi sorotan tajam dari pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan penelusuran secara lebih mendalam, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyambangi kantor DPRD TTU di Kefamenanu guna mengusut perkara ini dari sisi kelembagaan.
Tim tersebut juga mengadakan kunjungan ke rumah keluarga almarhumah di rumah duka yang berada di Dusun II Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Rabu (1/7/2026) malam.
Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ikhsan Dirgahayu, menerangkan bahwa kehadiran tim tersebut guna memastikan penuntasan kasus ini berjalan sesuai dengan wewenang dari masing-masing instansi.
“Yang pasti, dari Kemendagri melakukan pengawasan terhadap bagaimana permasalahan ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Itu yang kami lakukan,” ujar Ikhsan saat ditemui di sekitar rumah duka sekitar pukul 22.04 Wita.
Bukan sekadar melakukan pengawasan, menurut Ikhsan, tim tersebut juga telah mengadakan pertemuan dengan pihak DPRD TTU untuk mendalami sisi kelembagaan.
“And mendalami, melakukan pertemuan dengan DPRD juga. Itu secara kelembagaan yang kami jalankan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum yang sekaligus perwakilan pihak keluarga almarhumah, Viktor Manbait, membenarkan perihal kunjungan Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri itu.
Menurut penjelasan Viktor, Kemendagri memberikan atensi yang amat serius terhadap perkara ini sehingga mengutus tim guna memantau jalannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.
“Mereka setelah mendengar peristiwa ini menjadi atensi dan perhatian Kementerian Dalam Negeri sehingga mengutus tim investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD untuk memastikan Badan Kehormatan bekerja sesuai tata tertib yang ada, dan juga memastikan kendala-kendala apa saja yang dihadapi,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan, tim investigasi tersebut juga menetapkan target kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU agar segera menerbitkan rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran etik itu paling lambat tanggal 10 Juli 2026.
Apabila hingga batas waktu yang sudah ditentukan tersebut BK DPRD TTU belum juga menerbitkan rekomendasi, Viktor mengimbuhkan, Kemendagri akan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dan tadi ditegaskan tim ini, bahwa pada tanggal 10 Juli nanti sudah ada rekomendasi dari Badan Kehormatan. Apabila pada tanggal 10 nanti belum ada rekomendasi, maka sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik,” tegas Viktor.