Emas Antam Naik ke Rp2.640.000 per Gram pada Kamis Ini

Emas Antam Naik ke Rp2.640.000 per Gram pada Kamis Ini
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas.(FOTO:NET)

JAKARTA - Harga emas batangan produksi Antam terbaru yang dipantau melalui situs Logam Mulia pada Kamis pukul 08.49 WIB mencatatkan kenaikan sebesar Rp15.000, sehingga nilainya berubah dari Rp2.625.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.

Selaras dengan itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh pihak Antam juga ikut merangkak naik ke angka Rp2.345.000 per gram.

Kendati demikian, patokan harga emas batangan tersebut bersifat fluktuatif dan dapat bergeser sewaktu-waktu.

Setiap transaksi penjualan akan dikenai potongan pajak yang merujuk pada regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku bagi seluruh ukuran gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk aktivitas melepas kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total dana yang diterima.

Di bawah ini merupakan rincian harga berbagai pecahan emas batangan yang tertera pada situs resmi Logam Mulia Antam terkini:

  • Ukuran 0,5 gram seharga Rp1.370.000.
  • Ukuran 1 gram seharga Rp2.640.000.
  • Ukuran 2 gram seharga Rp5.220.000.
  • Ukuran 3 gram seharga Rp7.805.000.
  • Ukuran 5 gram seharga Rp12.975.000.
  • Ukuran 10 gram seharga Rp25.895.000.
  • Ukuran 25 gram seharga Rp64.612.000.
  • Ukuran 50 gram seharga Rp129.145.000.
  • Ukuran 100 gram seharga Rp258.212.000.
  • Ukuran 250 gram seharga Rp645.265.000.
  • Ukuran 500 gram seharga Rp1.290.320.000.
  • Ukuran 1.000 gram seharga Rp2.580.600.000.

Mengenai aspek pajak dalam pembelian, sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap akuisisi emas batangan dipotong PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Seluruh proses transaksi pembelian emas batangan ini nantinya akan dilengkapi dengan dokumen bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index