Ketua Komisi VIII DPR Minta Larangan Misa di Depok Tak Terulang

Ketua Komisi VIII DPR Minta Larangan Misa di Depok Tak Terulang
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.(FOTO:NET)

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelarangan ibadah misa penghiburan yang terjadi di sebuah rumah duka di kawasan Cipayung, Depok.

Marwan menekankan bahwa seluruh warga negara wajib memperoleh jaminan penuh untuk melangsungkan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing tanpa rintangan.

Menurut pandangan Marwan, agama mempunyai fungsi krusial guna menuntun umat agar menjadi individu yang lebih berkualitas.

Oleh karena itu, aktivitas keagamaan seperti misa penghiburan bagi keluarga yang tengah berduka dinilai tidak sepantasnya dilarang.

"Tapi intinya kehadiran agama bagi para pemeluknya itu membimbing, mengarahkan kepada kesempurnaan manusia, berbuat baik, bersikap sopan, membangun ketahanan moral. Katakanlah ini ada kemalangan, orang melakukan ritual agama, itu bagian dari mendamaikan hati," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Marwan juga mempertanyakan alasan di balik tidak diperbolehkannya kegiatan ibadah seperti itu.

Ia berpendapat bahwa memberikan ruang bagi pemeluk agama untuk mengamalkan ajaran mereka adalah bagian penting dalam mendidik moral publik.

"Kalau seperti ini tidak diperbolehkan, problem-nya di mana umat ini membina dirinya, membina moralnya di mana? Itu tidak boleh diperlakukan seperti itu. Jadi setiap umat beragama mestinya tidak ada gangguan untuk melaksanakan keyakinannya," ujarnya.

Ia menganggap bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan justru memberikan pengaruh yang baik dalam interaksi sosial masyarakat.

Agama dinilai selalu menyebarkan nilai-nilai kebajikan serta ketenteraman, sehingga pelaksanaannya harus terus didukung.

"Kalau dia menjadi pecandu narkoba, tukang begal, manusia yang tidak tahu aturan, itu menjadi problem. Maka kesempatan beragama ini harus kami maknai sebagai bagian dari pembinaan," katanya.

"Karena pesan agama itu semuanya untuk kebaikan, tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan dan kedamaian. Karena itu saya kira tidak boleh memberi rintangan kepada pihak-pihak yang ingin menjalankan agamanya," tambahnya.

Marwan sangat berharap agar kejadian sejenis tidak kembali melanda wilayah-wilayah lain.

Kendati demikian, ia memperkirakan bahwa problem tersebut kemungkinan timbul akibat adanya salah paham yang mesti secepatnya dicarikan solusi.

"Jangan sampai terulang di tempat-tempat lain. Sekalipun mungkin saja ini ada kesalahpahaman," ujarnya.

"Kadang-kadang kesalahpahaman ini karena ada sesuatu yang dirasakan sebagai gangguan, terus akibatnya melarang orang melaksanakan kegiatan agamanya. Jadi ini yang perlu segera kami atasi sehingga kesalahpahaman ini tidak berujung menjadi benturan," imbuh Marwan.

Di lain pihak, sempat heboh sebuah rekaman video di media sosial mengenai pencegahan ibadah misa penghiburan pada sebuah rumah duka di Cipayung, Kota Depok, di mana aparat Kepolisian dan TNI akhirnya turun tangan untuk memediasi konflik tersebut hingga selesai secara damai.

Kejadian itu berlangsung pada hari Minggu (28/6), yang berawal ketika sanak saudara berhimpun di kediaman mendiang SLS (70) demi menyelenggarakan misa penghiburan.

Untuk diketahui, misa penghiburan atau requiem merupakan sebuah perayaan Ekaristi pada tradisi Gereja Katolik yang ditujukan guna mendoakan ketenangan jiwa orang yang telah wafat sekaligus meneguhkan hati keluarga yang ditinggalkan.

Keterangan dalam video mengklaim bahwa ibadah tersebut sempat dihalangi oleh pengurus lingkungan setempat, walaupun pemuka agama atau Romo dilaporkan sudah tiba untuk memimpin jalannya ibadah di rumah duka.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan bahwa persoalan itu dipicu oleh adanya salah komunikasi antara pihak warga dengan pemilik rumah.

"Ada miskomunikasi awalnya. Ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa," ujar AKP Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index