JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 jalur domisili dibuka untuk calon murid baru jenjang SMP dan SMA mulai Senin, 29 Juni hingga Rabu, 1 Juli mendatang.
Jalur ini tidak memanfaatkan jarak sebagai dasar seleksi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, jalur domisili bagi calon murid baru diputuskan berdasarkan wilayah penerimaan murid baru, dengan daftar lokasi ditetapkan kepala dinas pendidikan.
Sementara itu penetapan dasar lokasi didasarkan pada prioritas kedekatan domisili calon murid baru.
Prinsipnya yaitu mendekatkan domisili calon murid baru dengan satuan pendidikan terkait.
Domisili calon murid baru didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang terbit paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran ke SMP atau SMA tujuan.
Sebelum mendaftar, perhatikan juga ketentuan wilayah prioritas berikut apabila mengikuti jalur domisili:
Wilayah prioritas pertama diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah, serta calon murid baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Wilayah prioritas kedua diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Wilayah prioritas ketiga diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Calon murid hanya dapat memilih sekolah sesuai wilayah penerimaan murid baru tahap pertama yang ditetapkan kadisdik.
Jika jumlah pendaftar jenjang SMP melampaui daya tampung, maka seleksi didasarkan pada urutan wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan kadisdik, usia dari tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, serta waktu mendaftar.
Sementara itu, jika jumlah pendaftar jenjang SMA melampaui daya tampung, maka seleksi didasarkan pada urutan pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor, wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan kadisdik, usia dari tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, serta waktu mendaftar.
Jika kuota masih tersisa, maka dialihkan ke SPMB Jakarta tahap kedua.
Untuk melihat wilayah prioritas pertama dan kedua SMP dan SMA tujuan, cek dokumen Kadisdik DKI Jakarta No 280 Tahun 2026 tentang Daftar Wilayah PMB Tahun Ajaran 2026/2027.