Kasus Judol Hayam Wuruk, DPR Dorong Pengusutan Bandar

Kasus Judol Hayam Wuruk, DPR Dorong Pengusutan Bandar
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. (FOTO:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak supaya investigasi perkara judi online (judol) sindikat internasional yang bertempat di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, terus didalami.

Menurut Adang, proses hukum jangan cuma menyasar aktor lapangan, tetapi wajib mengungkap otak kejahatan, pemodal, bos jaringan, sampai menelusuri aliran dana dari tindak pidana itu.

“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Adang menilai keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap perkara judol global ini sebagai capaian penting dalam upaya menumpas kriminalitas siber lintas batas.

Keberhasilan tersebut, menurutnya, menyoroti kuatnya komitmen Polri untuk memberangus tindak pidana transnasional yang berdampak buruk bagi masyarakat serta negara.

“Asalkan mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” ujarnya.

Bagi Adang, terbongkarnya kasus ini harus menjadi batu loncatan guna memperkuat perlawanan menentang judol yang saat ini bertransformasi menjadi kriminalitas sistematis berbekal dukungan teknologi dan sindikat dunia.

Adang juga menekankan pentingnya kerja sama antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi terkait, dan kemitraan global untuk menghancurkan ekosistem judol seutuhnya, termasuk mencari harta kekayaan dari hasil kejahatan agar memberikan efek jera.

Anggota dewan di sektor hukum itu memberi peringatan jika judol tidak hanya soal pelanggaran aturan, melainkan telah menimbulkan efek sosial yang parah, contohnya kemiskinan, jeratan utang, sampai hancurnya keharmonisan rumah tangga.

“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” demikian Adang.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri pada hari Jumat (26/6) menetapkan 287 warga negara asing (WNA) menjadi tersangka pada kasus judol sindikat dunia yang berlokasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.

Wira Satya Triputra menjelaskan para tersangka itu terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ratusan pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda untuk menjalankan kegiatan operasional judi online itu.

Terdapat 175 orang yang berperan menjadi layanan pelanggan, 10 orang pemrogram, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin finansial, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mahir mengurus situs judi online, dan 44 orang pendukung kegiatan operasional.

Terkait sosok yang diduga sebagai bos atau pengatur sindikat tersebut, Wira mengatakan bahwa penyidik terus mendalami kesaksian dari para pelaku dan bukti analisis forensik digital.

Selain itu, Bareskrim juga sedang menelusuri mutasi uang yang mencapai nominal Rp13,9 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index