JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada pihak Rumah Sakit (RS) Polri agar mempercepat tindakan medis terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan ini ditempuh agar Yaqut bisa lekas sembuh dan dapat meneruskan proses hukum yang berjalan, yaitu pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/6/2026).
“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” lanjutnya.
Budi mengimbuhkan, pihaknya lewat petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK senantiasa memantau perkembangan tingkat kesehatan Yaqut.
Perkara tersebut dijalankan demi memastikan keamanan tahanan sepanjang masa pembantaran berlangsung.
“Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” pungkasnya.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut ditangguhkan sementara atau dibantarkan oleh KPK dikarenakan wajib memperoleh perawatan intensif.
“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” jelas Budi, Kamis (25/6/2026).
Yaqut terindikasi mengidap gangguan pada saluran pencernaan.
Tim penyidik menegaskan bahwasanya langkah pembantaran ini menjadi bentuk ikhtiar untuk menjamin pemenuhan hak-hak primer dari tersangka.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
KPK saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Pihak penyidik mensinyalir terdapat praktik kongkalikong kuota haji khusus tambahan yang menyalahi regulasi serta penyerahan uang panas kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga kuat menggelontorkan dana sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex mengenai pengaturan jatah kuota tersebut.
Di samping itu, Ismail turut memberikan uang senilai 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi bagi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba disinyalir menyetorkan dana sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex demi urusan yang serupa.
Pemberian dana tersebut mengakibatkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR meraup laba ilegal senilai Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
KPK membeberkan bahwasanya Gus Alex dan Hilman bertindak selaku representasi dari Yaqut dalam menampung aliran dana tersebut.