SURABAYA - Sebanyak empat orang peserta aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan di area depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, resmi berstatus sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat ikut serta dalam aksi pengrusakan sarana publik dan melakukan tindakan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi yang terjadi pada hari Jumat (26/6).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa empat individu yang diubah statusnya menjadi tersangka tersebut mempunyai inisial MA, ARF, NB, dan DSD.
Seluruhnya saat ini langsung menjalani masa penahanan lantaran dijerat memakai pasal pengrusakan aset kelompok serta penyerangan aparat penegak hukum dengan sanksi pidana kurungan paling lama lima tahun.
"Empat orang ini sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya," kata Luthfie, Minggu (28/6).
Di sisi lain, sebanyak 14 orang peserta demo yang sempat ikut dibawa ke kantor polisi kini sudah diperbolehkan untuk kembali ke rumah.
Sampai dengan saat ini, tim penyidik kepolisian belum menjumpai adanya indikasi pelanggaran pidana yang bisa dituduhkan kepada 14 orang tersebut.
Kendati begitu, pihak berwajib masih terus memeriksa secara mendalam data di dalam ponsel pintar yang disita demi keperluan pengembangan kasus.
Merujuk pada poin-poin pemeriksaan sementara, kepolisian menyampaikan para pelaku mengaku memperoleh kabar agenda unjuk rasa tersebut lewat publikasi di jejaring media sosial.
Pelaku MA, contohnya, bergegas menuju ke tempat kejadian perkara usai mengamati adanya seruan aksi dari sebuah akun Instagram dengan inisial BA.
"Ada ajakan, 'Ayo main bola, sekalian lihat demo.' Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi," kata Luthfie.
Pelaku ARF pun dilaporkan memperoleh kabar yang sejenis bersumber dari akun media sosial yang sama.
Ketika berada di tempat demonstrasi, ia diduga sengaja membuat suara bising dengan knalpot roda dua miliknya guna menyulut keributan dan melemparkan bongkahan batu menuju barisan petugas.
Di tempat berbeda, pelaku NB memberikan pengakuan masuk ke dalam barisan massa setelah menyaksikan tayangan siaran langsung di aplikasi TikTok melalui gawai milik kawannya.
Sedangkan untuk pelaku DSD kedapatan telah memantau akun Instagram berinisial BA semenjak peristiwa bentrokan pada Agustus 2025 lalu dan berniat hadir usai memantau selebaran daring yang disebarkan oleh akun bersangkutan.
"Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu," ujar Luthfie.
Aparat penegak hukum masih terus menggali informasi apakah keempat pelaku ini murni bergerak atas dasar inisiatif sendiri atau memiliki hubungan dengan jaringan tertentu yang mengatur jalannya unjuk rasa.
"Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin," katanya.
Berdasarkan data pemeriksaan medis dan identitas, keempat pelaku tersebut dikonfirmasi tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Mata pencaharian mereka sehari-hari adalah sebagai staf swasta serta pekerja bangunan, yang bertempat tinggal di wilayah Surabaya dan Gresik.
Bukan hanya itu, jajaran Polrestabes Surabaya juga mengamankan enam pemuda yang dari hasil pemeriksaan urinenya dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis sabu.
Saat sekarang ini mereka tengah dibawa untuk menempuh proses asesmen medis terpadu bersama pihak BNN Kota Surabaya.
Bersamaan dengan itu, tim penyidik terus melacak isi dokumen digital dalam ponsel yang diamankan untuk membongkar potensi keterlibatan jaringan lain dalam menggerakkan massa aksi.
"Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kami proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu. Dan kami proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen," kata dia.