JAKARTA - Persoalan kesejahteraan guru hingga saat ini masih belum mampu diselesaikan secara menyeluruh di wilayah Indonesia.
Pemerintah memang telah menggulirkan bermacam program demi mendongkrak kesejahteraan mereka, namun kenyataannya nasib dan kemakmuran para tenaga pendidik terkesan masih berjalan di tempat.
Pihak Koalisi Perlindungan Guru bahkan memberikan penilaian bahwa keadaan yang menimpa para guru di tanah air bukan lagi sekadar urusan kurangnya tingkat kesejahteraan, melainkan ada tindakan pemiskinan yang dilakukan secara terstruktur.
Hal tersebut diutarakan oleh pihak koalisi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
"Guru kami bukan belum sejahtera, guru kami dimiskinkan," kata perwakilan koalisi yakni Feri Vahleka dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan catatan dari koalisi, dana besar yang sudah disiapkan oleh negara untuk para tenaga pendidik sering kali tersedot kembali lewat pelbagai cara, salah satunya melalui pemotongan dana tunjangan.
Ada pula penarikan dana iuran yang dilakukan secara langsung oleh bendahara di daerah, ditambah beban kewajiban membiayai pelatihan mandiri, ongkos penyusunan soal ujian secara bersama, hingga urusan pembelian buku.
Kondisi para guru honorer juga dinilai kian memprihatinkan karena tenaga mereka terus diperas selama bertahun-tahun demi pemenuhan janji pengangkatan menjadi pegawai yang sangat jarang direalisasikan.
"Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru," ujarnya.
Koalisi berpandangan bahwa eksploitasi terhadap tenaga pendidik ini bukan sekadar perbuatan segelintir oknum nakal, melainkan imbas dari penempatan posisi guru yang cuma dijadikan objek regulasi tanpa pernah dilibatkan dalam proses perancangan, adaptasi, maupun evaluasi kebijakan tersebut.
"Kunci menyejahterakan guru bukan menambah anggaran yang akan diperah kembali, melainkan memberdayakannya," ujar perwakilan koalisi Ari Wibowo.
Selain itu, koalisi juga memberikan sorotan tajam pada minimnya independensi organisasi profesi guru yang dinilai menjadi sumber utama dari ketidakberdayaan para guru selama ini.
"Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas; organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri," kata perwakilan koalisi lainnya Halimson Redis.
Atas dasar rentetan masalah tersebut, Koalisi Perlindungan Guru menuntut DPD RI agar segera menghapuskan segala bentuk pungutan dana maupun iuran wajib bagi guru yang tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Mereka juga mendesak agar praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah serta kepala dinas pendidikan di dalam kepengurusan organisasi profesi guru segera dihentikan.
Langkah terakhir yang dituntut adalah adanya jaminan keterwakilan suara guru secara nyata dan menentukan dalam penentuan arah kebijakan pendidikan di tingkat daerah, bukan hanya sekadar dijadikan sebagai pelengkap seremonial belaka.