KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Ma'ruf Cahyono

KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Ma'ruf Cahyono
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Maruf Cahyono (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak langsung menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR pada hari Kamis (25/6/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik hingga kini masih melengkapi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan sebelum mengambil tindakan penahanan.

“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Budi turut menyampaikan bahwa pada agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami keterangan dari Ma’ruf Cahyono mengenai pendapatan resmi sekaligus dugaan adanya penerimaan sejumlah uang selama dirinya menduduki posisi sebagai Sekjen MPR.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar dia.

Di sisi lain, Ma'ruf Cahyono memilih tidak banyak memberikan komentar seusai dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis malam.

Berdasarkan situasi di lokasi, Ma’ruf dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih 10 jam, tepatnya dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.56 WIB.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Ma’ruf saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 17 miliar, Ma’ruf berdalih bahwa materi pemeriksaan tim penyidik belum masuk ke ranah persoalan tersebut.

“Enggak, enggak sampai kaya gitu tadi. maksudnya enggak sampai pertanyaan kaya gitu,” ujarnya.

Sebelum menyudahi percakapan, Ma’ruf menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap jalannya proses hukum serta bersiap menghadiri pemanggilan dari KPK selanjutnya.

“Saya nanti nunggu ngikutin saja, pokoknya kami patuh saja,” ucap dia.

Terkait perkara gratifikasi Ma’ruf Cahyono sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Sekjen MPR ini sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan di internal MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa penetapan status tersangka Ma'ruf Cahyono ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan instansi MPR.

Asep menguraikan bahwa duduk perkara kasus ini bertalian dengan pengantaran logistik resmi milik MPR, di antaranya berupa buku serta materi cetakan lainnya ke instansi di berbagai wilayah Indonesia.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya," kata Asep, dalam keterangannya, 18 Juli 2025.

Ia mengimbuhkan bahwa pihak MPR membuka proses pengadaan penyedia jasa ekspedisi guna menunjang kelancaran distribusi logistik negara tersebut.

Kendati demikian, dalam realisasinya terendus praktik pemberian gratifikasi agar salah satu korporasi penyedia jasa pengiriman logistik bisa keluar sebagai pemenang tender.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," ujar dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index