Ditjen Permukiman: Pagu 2027 Hanya Cukup untuk Satu Tower Rusun

Ditjen Permukiman: Pagu 2027 Hanya Cukup untuk Satu Tower Rusun
Rumah Susun di Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa pagu indikatif tahun anggaran 2027 senilai Rp 1,5 triliun masih sangat terbatas untuk mendanai agenda prioritas, termasuk program 3 Juta Rumah.

Pihak otoritas terkait menjelaskan bahwa jatah anggaran yang dialokasikan guna pembangunan rumah susun (rusun) hanya dipatok sebesar Rp 10,28 miIiar.

Berdasarkan penjelasannya, ketersediaan dana tersebut diproyeksikan hanya cukup untuk mendirikan satu tower rumah susun berkapasitas 44 unit pada tahun pertama pelaksanaan skema kontrak tahun jamak (multi years).

"Rumah susun, pagu sebesar Rp 10,28 miliar itu hanya mampu untuk satu tower dengan 44 unit untuk tahun pertama," ujar Fitrah dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (25/06/2026).

Pihak otoritas menerangkan bahwa Ditjen Kawasan Permukiman mengawal tiga program krusial dalam deretan enam program kerja utama nasional 2027, yang meliputi Program 3 Juta Rumah, Gerakan ASRI, serta pemulihan pascabencana di kawasan Sumatera.

Secara khusus untuk menyukseskan program 3 Juta Rumah, instansi ini sebenarnya telah mengalkulasi kebutuhan anggaran untuk mendirikan rumah susun serta menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Ia menjabarkan bahwa total kebutuhan pembangunan rumah susun pada periode 2027 sejatinya mencapai 104 tower dengan estimasi anggaran mendekati Rp 5,27 triliun.

"Rumah susun yang pagunya satu tower, sementara kebutuhan kami adalah 104 tower senilai Rp 5,27 triliun, terdiri dari rumah susun single years dan lanjutan rumah susun multi years 2026-2027," kata Fitrah.

Secara menyeluruh, pihak otoritas memerinci pagu indikatif Ditjen Kawasan Permukiman untuk tahun 2027 sebesar Rp 1,5 triliun, yang terbagi atas ongkos operasional kantor Rp 10,23 miliar, dana non-fisik Rp 3 miliar, alokasi BSPS Rp 1,424 triliun, rumah susun Rp 10,28 miIiar, rumah khusus Rp 37,1 miIiar, penanganan kawasan kumuh dan sanitasi Rp 8,13 miIiar, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Rp 7,26 miIiar.

Kendati demikian, menurut penjelasannya, angka pagu tersebut masih terpaut sangat jauh dari besaran kebutuhan yang sebenarnya untuk merealisasikan seluruh program utama Kementerian PKP.

"Namun, dengan total pagu indikatif yang hanya Rp 1,5 triliun, kami dihadapkan pada kondisi yang cukup berat di mana kebutuhan anggaran yang sesungguhnya untuk mendukung seluruh program prioritas Ditjen Kawasan Permukiman dan Kementerian PKP mencapai Rp 24,87 triliun sehingga masih terdapat gap atau backlog kekurangan anggaran sebesar Rp 23,37 triliun," ujar Fitrah.

Di luar urusan pembangunan rumah susun, kendala keterbatasan anggaran ini juga ikut berimbas pada pelaksanaan program kerja lainnya.

Penyaluran dana BSPS senilai Rp 1,42 triliun diprediksi hanya bisa mengaver sekitar 50.000 unit hunian di wilayah pesisir pantai, sedangkan pembenahan kawasan kumuh dan sektor sanitasi lewat modal Rp 8,19 miliar hanya sanggup menyasar satu lokasi dengan cakupan area 15 hektar.

Pada sisi lain, kucuran bantuan PSU senilai Rp 7,26 miIiar tercatat hanya mampu mencukupi kebutuhan untuk 810 unit, padahal target riil di lapangan mencapai 10.550 unit dengan estimasi biaya mencapai Rp 155,82 miIiar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index