LOMBOK TIMUR - Hubungan asmara seorang pria yang berpura-pura menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terpaksa harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Langkah hukum tersebut diterapkan bukan karena penyamarannya sebagai prajurit TNI terungkap, melainkan lantaran ia tega menganiaya kekasihnya sendiri dipicu oleh rasa cemburu.
Pria yang menjadi TNI palsu tersebut diidentifikasi memiliki inisial RP yang bermukim di daerah Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia melakukan aksi kekerasan fisik terhadap kekasihnya yang memiliki inisial HN (22).
Korban sendiri dilaporkan masih berstatus aktif sebagai mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di wilayah Lombok Timur.
"Pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Bali," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, Kamis (25/6/2026).
Rusmaladi menerangkan urutan kejadian saat RP melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial HN (22).
Tindakan kekerasan itu berawal sewaktu RP mengantar HN guna menghadiri acara berkemah di kawasan Pantai Kanoha, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada Rabu (24/6) malam.
Setelah selesai mengantarkan, RP segera pergi berlalu dan membiarkan HN bersama kawan-kawannya di area pinggir pantai itu.
"Terduga pelaku kemudian melihat unggahan media sosial milik salah satu teman korban yang menampilkan korban bersama seorang teman laki-laki. Melihat unggahan tersebut, pelaku tersulut emosinya dan menghubungi korban melalui telepon hingga sempat cekcok," terang Rusmaladi.
Lantaran emosi cemburu yang menyelimuti hati setelah menyaksikan unggahan tersebut, RP segera datang untuk menjemput HN secara paksa dari lokasi perkemahan.
Lelaki yang mengaku sebagai tentara itu bahkan sempat melontarkan ancaman akan berbuat keributan jika HN enggan dituntun pulang.
"Karena dipaksa, korban akhirnya memilih pulang bersama pelaku," jelas Rusmaladi.
Saat berada di tengah jalur perjalanan pulang, RP disinyalir kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap HN hingga menyebabkan fisik korban menderita luka lebam.
Tidak hanya sampai di situ, RP juga kedapatan mengancam jiwa sang kekasih dengan mempergunakan sebilah pisau.
"Pelaku memarahi korban karena tidak menerima tindakan korban sebelumnya, lalu dia menyikut korban menggunakan tangannya hingga mengakibatkan luka lebam pada lengan korban," imbuh Rusmaladi.
Karena tidak merelakan perlakuan kasar serta kejam yang diterimanya, HN kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
Kini, RP telah berhasil diciduk di dalam kamar kosnya dan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Lombok Timur.
Petugas kepolisian juga ikut mengamankan berbagai macam barang bukti yang berada dalam penguasaan RP.
Beberapa barang bukti yang disita terdiri dari satu stel pakaian motif loreng yang serupa dengan atribut resmi milik TNI, sepatu, helm taktis, dua buah ponsel, satu tas ransel berwarna hitam, serta satu koper yang berisi pakaian.