Kasus Video JK Grace Natalie Dialihkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Video JK Grace Natalie Dialihkan ke Polda Metro Jaya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memindahkan penanganan berkas perkara terkait laporan terhadap politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, beserta beberapa pihak lainnya mengenai kontroversi unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kepada Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menerangkan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan karena perkara dengan objek yang sama telah lebih dahulu diterima dan ditangani oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya.

"Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kalau dalam satu locus (lokasi) maupun tempus (waktu) yang sama dan obyek perkaranya juga sama, ya kami jadikan satu penanganannya," kata Wira di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa Bareskrim akan tetap mendampingi serta memberikan asistensi penuh kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama proses penyelesaian perkara tersebut.

"Kami tetap asistensi kok. Kami tetap back up lah Polda Metro," ujarnya.

Kasus hukum ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh gabungan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat.

Aliansi tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa nama seperti pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, serta politisi Grace Natalie atas dugaan penyebaran potongan video ceramah keagamaan Jusuf Kalla di media sosial.

"Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026," kata Gurun.

Berdasarkan penjelasan Gurun, video singkat yang disebarkan tersebut memotong bagian penjelasan dari ceramah Jusuf Kalla yang sedang memaparkan pandangan terkait konsep mati syahid dalam doktrin ajaran Kristen.

Meski begitu, pihak pelapor menilai bahwa pesan serta konteks yang diutarakan oleh Jusuf Kalla dalam ceramahnya sengaja dipotong dan tidak ditampilkan secara utuh kepada publik.

Gurun kembali menegaskan bahwa mantan Wakil Presiden RI tersebut sama sekali tidak berniat membahas atau mengkritik pokok ajaran agama tertentu.

Pada isi ceramah yang sebenarnya, Jusuf Kalla justru sedang mengingatkan potensi kekeliruan dalam pola pikir masyarakat jika memahami suatu ajaran agama secara sepotong-sepotong atau keliru.

"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” ujar dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index