JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi Antam yang dimonitor lewat situs resmi Logam Mulia di wilayah Jakarta pada hari Jumat pukul 08.30 WIB terpantau masih belum bergerak dari level Rp2.655.000 per gram semenjak dua hari yang lalu.
Akan tetapi, untuk ketetapan harga pembelian kembali (buyback) oleh pihak Antam saat ini dipatok berada pada angka Rp2.340.000 per gram atau mengalami lonjakan sebesar Rp20.000 jika disandingkan dengan catatan harga pada hari Kamis (25/6).
Perlu menjadi perhatian bahwa grafik nilai perdagangan emas Antam memiliki sifat yang fluktuatif sehingga dapat berganti sewaktu-waktu.
Setiap aktivitas transaksi penjualan akan langsung dibebani oleh potongan pungutan pajak yang mengacu pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi seluruh varian berat mulai dari ukuran 1 gram hingga batangan 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk proses pelepasan atau penjualan kembali aset emas batangan kepada pihak PT Antam Tbk dengan jumlah nominal di atas Rp10 juta, maka bakal ditarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran komparasi 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta beban sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Skema penarikan PPh 22 untuk urusan transaksi buyback ini bakal langsung dieksekusi dengan metode potong dana dari akumulasi total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Berikut adalah daftar rincian harga untuk tiap pecahan emas batangan yang dipublikasikan melalui pembaruan terkini pada laman resmi Logam Mulia Antam:
Harga pecahan 0,5 gram dipatok senilai Rp1.377.500.
Untuk ukuran berat 1 gram berada di angka Rp2.655.000.
Untuk ukuran berat 2 gram berada di angka Rp5.250.000.
Untuk ukuran berat 3 gram berada di angka Rp7.850.000.
Untuk ukuran berat 5 gram berada di angka Rp13.050.000.
Untuk ukuran berat 10 gram berada di angka Rp26.045.000.
Untuk ukuran berat 25 gram berada di angka Rp64.987.000.
Untuk ukuran berat 50 gram berada di angka Rp129.895.000.
Untuk ukuran berat 100 gram berada di angka Rp259.712.000.
Untuk ukuran berat 250 gram berada di angka Rp649.015.000.
Untuk ukuran berat 500 gram berada di angka Rp1.297.820.000.
Untuk ukuran berat 1.000 gram berada di angka Rp2.595.600.000.
Mengenai ketentuan potongan pajak pada proses transaksi pembelian emas yang berlandaskan pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap tindakan akuisisi emas batangan akan dibebani PPh 22 dengan besaran senilai 0,45 persen untuk pemegang kartu NPWP serta takaran mencapai 0,9 persen bagi pelanggan non-NPWP.
Sebagai bentuk keterbukaan administrasi, setiap aktivitas pembelian produk emas batangan tersebut nantinya akan senantiasa dilengkapi dengan lembar dokumen bukti potong PPh 22.