DPR Kawal Penerapan Skema Bagi Hasil Ojol 8:92 per 1 Juli 2026

DPR Kawal Penerapan Skema Bagi Hasil Ojol 8:92 per 1 Juli 2026
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful huda (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan pihak aplikator ojek online (ojol) tidak membebani konsumen dalam implementasi kebijakan tarif 8:92 untuk skema bagi hasil.

Dia tidak ingin kebijakan biaya perjalanan sebesar 8 persen bagi aplikator tersebut diakali dengan menaikkan tarif bagi para pengguna jasa.

"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Huda menjelaskan bahwa ketentuan komisi 8 persen untuk pihak aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi ojol tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Pemberlakuan regulasi tarif ojol tersebut menjadi salah satu komitmen janji Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," ujar Huda.

Oleh karena itu, dia mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk saling berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam melangsungkan evaluasi secara menyeluruh.

Kemenhub dipandang mesti secepatnya mematangkan regulasi teknis yang mengatur mekanisme formula bagi hasil tersebut agar tersampaikan secara transparan kepada para mitra pengemudi ojol.

"Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum," tegas Huda.

Huda menyebutkan bahwa Komisi V DPR bakal terus mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan tarif ojol baru yang akan mulai berlaku resmi pada 1 Juli 2026.

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring pun turut diperingatkan agar bersedia membuka ruang transparansi dengan memaparkan laporan kinerja operasional mereka ke hadapan publik secara berkala.

"Komisi V akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini dan berharap aplikator menyampaikan laporan berkala secara terbuka kepada publik," ujar Huda.

Seperti yang telah diketahui, perusahaan platform transportasi online Gojek dan Grab telah menyatakan kesiapan mereka untuk mulai memberlakukan potongan aplikator sebesar 8 persen per tanggal 1 Juli 2026.

Besaran potongan aplikator itu berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Monas, Jakarta pada tanggal 1 Mei yang lalu.

Pernyataan resmi dari pihak Grab dan Gojek mengenai penerapan tarif tersebut disampaikan seusai mereka berdialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran pimpinan parlemen yang lain.

Melalui ketetapan baru ini, maka porsi sebesar 92 persen dari total pendapatan perjalanan sepenuhnya menjadi hak bagi para mitra pengemudi ojol.

Sementara itu, porsi potongan pendapatan yang dialokasikan bagi perusahaan aplikator dipatok sebesar 8 persen.

Wakil Direktur Utama Goto Catherine Hindra mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan skema bagi hasil 8:92 tersebut menjadi wujud nyata dari dukungan korporasi terhadap program peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol.

Senada dengan hal tersebut, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi ikut memastikan bahwa Grab Indonesia pun siap menjalankan aturan komisi 92 persen untuk para mitra pengemudi ojol.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index