JAKARTA - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut memberikan tanggapan mengenai perkara Taufik Hidayat (30) yang diduga melakukan penganiayaan serta penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Anis menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat benar-benar berada di luar batas kemanusiaan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang gitu," kata Anis saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Anis memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengadili Taufik Hidayat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kendati demikian, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi yang mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik itu medis, psikologis, sosial, dan juga ke depan tentu saja reintegrasi dengan pihak keluarga," ucap dia.
Anis pun menginginkan agar perkara yang menjerat Taufik Hidayat ini dapat dijadikan sebagai cerminan sekaligus pelajaran berharga bagi publik luas.
Ia mempunyai harapan besar agar masyarakat dapat lebih peka dan peduli terhadap situasi di lingkungan sekeliling mereka.
"Saya kira kami semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu, dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban, itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, social media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban," tutur dia.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Taufik Hidayat kini telah diringkus serta menyandang status sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan kejam terhadap kekasihnya, YTR (29), di wilayah Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Pelarian panjang Taufik akhirnya terhenti di kawasan Majalaya usai dikejar oleh aparat kepolisian.
Taufik juga sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan dan resmi menjadi tersangka atas perbuatan kasarnya tersebut.
Pihak korban diduga telah menerima tindakan kekerasan fisik selama kurun waktu hampir tiga tahun hingga mengalami cedera parah di sekujur tubuhnya.
Polisi Menelusuri Potensi Adanya Korban Lain
Polda Jawa Barat tengah menyelidiki isu mengenai keberadaan korban lain dari tindakan Taufik Hidayat.
Aparat kepolisian terus memantau sejumlah kiriman di media sosial (medsos) yang diunggah oleh pihak-pihak yang mengklaim pernah menjadi korban dari Taufik Hidayat.
"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).
Meski begitu, tim penyidik sampai saat ini belum menerima berkas laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.
Hendra menyampaikan bahwa warga yang mengantongi informasi penting atau merasa pernah dirugikan dapat segera membuat laporan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau mengontak call center Polri 110.
Di samping itu, pihak penyidik masih terus mendalami motif utama yang mendasari keputusan Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, mantan kekasihnya tersebut.
Polisi masih belum bisa mengambil kesimpulan final mengenai motif pelaku lantaran proses pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti masih terus berjalan hingga sekarang.