JAKARTA - Membayar pajak tahunan bagi para pemilik kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak boleh dilewatkan begitu saja.
Pihak kepolisian lewat Ditlantas Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta serta Jasa Raharja demi menyediakan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.
Kehadiran layanan samsat keliling ini menjadi opsi yang praktis bagi para wajib pajak yang mempunyai keterbatasan waktu untuk bertandang langsung ke Kantor Samsat Induk.
Adapun jenis pelayanan yang ditawarkan melalui sarana ini ialah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan beserta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Proses mengurusnya terbilang sangat mudah, di mana para wajib pajak cukup membawa dokumen dengan lengkap sekaligus datang lebih awal.
Wajib diingat bahwa fasilitas ini cuma melayani perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan satu tahun, sehingga tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor yang membutuhkan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut merupakan rincian area Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Untuk area Jakarta Pusat, lokasi pelaksanaannya berada di Halaman Parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Utara, tempatnya bertempat di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Di area Jakarta Barat, pelayanan tersebut dibuka di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Sementara untuk Jakarta Selatan bertempat di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
Untuk area Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Di wilayah Kota Tangerang, fasilitas tersedia di Alun-alun Cibodas serta Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB.
Untuk area Serpong bertempat di Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB serta ITC BSD pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Untuk wilayah Ciledug, hadir di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Di area Ciputat, lokasinya bertempat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.
Untuk wilayah Kelapa Dua bertempat di Halaman Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk area Kota Bekasi, pelayanan tersebut dibuka di Danau Duta Harapan pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Di wilayah Kabupaten Bekasi, lokasinya bertempat di Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00–12.00 WIB serta Halaman Kantor Samsat pukul 18.00-20.00 WIB.
Untuk area Depok, tempatnya berada di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pada pukul 09.00–11.30 WIB.
Sementara untuk wilayah Cinere bertempat di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00–12.00 WIB.
Terkait dengan kelengkapan berkas wajib, Anda mesti menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi milik pemilik kendaraan.
Bukan hanya itu, siapkan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
Jangan sampai lupa untuk membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinan fotokopinya.
Mengenai alur pengurusannya, mula-mula Anda mendatangi lokasi Samsat Keliling yang sesuai dengan jadwal.
Selanjutnya ambil nomor antrean lalu serahkan berkas-berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Petugas kemudian akan memverifikasi data serta menghitung nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mesti dibayarkan.
Tahapan berikutnya yakni melakukan proses pembayaran di bagian loket.
Terakhir, ambil STNK yang telah disahkan atau dilegalisir beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Walaupun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar kawasan Jadetabek, para wajib pajak disarankan untuk selalu mengecek jadwal harian sebelum memutuskan berangkat.
Sebagai informasi, layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.
Untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan yang mengharuskan ganti pelat nomor beserta cek fisik, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, para wajib pajak mesti mendatangi Kantor Samsat Induk di daerah domisili masing-masing.
Sebaiknya datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk sesudah jam operasional normal berjalan.