Menhub: Implementasi Potongan Ojol 8% Menanti Proses Setneg

Menhub: Implementasi Potongan Ojol 8% Menanti Proses Setneg
Pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah. (FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menanti penyelesaian akhir perihal peraturan presiden (perpres) yang bakal memayungi hukum pemberlakuan batas maksimal pemotongan tarif ojek daring (ojol) sebesar 8 persen.

Ia menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian regulasi tersebut saat ini tengah diproses oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Oh nanti kami lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dudy menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan bakal lekas mengimplementasikan kebijakan tersebut sesudah perpres bersangkutan sah ditandatangani dan selesai difinalisasi.

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa menetapkan tanggal pasti kapan regulasi baru tersebut akan mulai diimplementasikan secara efektif. "Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Adapun ketetapan mengenai pemangkasan nominal potongan tarif ojol hingga menyentuh angka maksimal 8 persen itu sejatinya telah tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Lewat peluncuran kebijakan anyar ini, seluruh perusahaan aplikator ataupun penyedia platform hanya diizinkan mengambil potongan paling banyak 8 persen dari total penghasilan yang diperoleh pengemudi.

Melalui skema tersebut, maka sekurangnya 92 persen dari hasil pendapatan wajib diserahkan penuh kepada para mitra pengemudi.

Walaupun demikian, kenyataannya sampai dengan saat ini aturan tersebut masih belum dioperasikan secara nyata di lapangan.

Besaran potongan biaya yang dibebankan oleh beberapa pihak aplikator kepada pengemudi terpantau masih berada di kisaran angka 20 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index