JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik yang tersebar di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada hari Selasa, berikut adalah detail wilayah beserta lokasi pelayanannya:
Wilayah Jakarta Pusat berlokasi di Halaman Parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Wilayah Jakarta Utara berlokasi di halaman parkir Samsat serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Wilayah Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Wilayah Jakarta Selatan berlokasi di halaman parkir Samsat pada pukul 09.00-15.00 WIB dan area depan parkiran TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB;
Wilayah Jakarta Timur berlokasi di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Area Kota Tangerang berlokasi di Alun-alun Cibodas serta Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB;
Area Serpong berlokasi di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB;
Area Ciledug berlokasi di Giant Poris Gaga Indah KT TNG serta Metland Cyber City Cipondoh Green Village pada pukul 09.00-14.00 WIB;
Area Ciputat berlokasi di halaman parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB;
Area Kelapa Dua berlokasi di halaman GTown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB;
Area Kota Bekasi berlokasi di KFC Zambrud pada pukul 09.00-11.00 WIB;
Area Kabupaten Bekasi berlokasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-12.00 WIB;
Wilayah Depok berlokasi di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00-12.00 WIB;
Wilayah Cinere berlokasi di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan oleh warga antara lain meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, di mana setiap dokumen tersebut wajib disertai dengan salinan fotokopi.
Layanan pos Samsat Keliling ini hanya ditujukan untuk pengurusan pembayaran PKB tahunan berkala, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan maupun proses penggantian pelat nomor kendaraan harus diurus secara langsung ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.