Roy Suryo Tolak Pakai Rompi Oranye Saat Dibawa ke Kejari Jaksel

Roy Suryo Tolak Pakai Rompi Oranye Saat Dibawa ke Kejari Jaksel
Roy Suryo. (FOTO:NET)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Saat hendak berjalan keluar dari pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy sempat ditahan oleh beberapa petugas penyidik.

Roy diminta untuk memakai baju tahanan yang berwarna oranye.

Akan tetapi, ia menolak imbauan tersebut. “Pakai dulu pak rompinya,” kata penyidik berbaju hitam. “Sudah lah. Kan tadi katanya biar cepat,” ujar Roy Suryo sambil tersenyum.

Oleh sebab itu, ia hanya mengenakan kemeja batik berwarna hitam dengan motif kuning lengan panjang. “SOP tidak pernah mengatakan harus itu. Seperti masuk tadi keluarnya begini juga, enggak usah pakai rompi-rompi. KPK aja sekarang enggak pamerin tersangkanya,” sahut pengacara Roy, Ahmad Khozinudin.

Pada akhirnya, Roy berjalan keluar dari Mapolda Metro Jaya tanpa menggunakan baju tahanan.

Ia masuk ke dalam mobil tahanan lalu tangannya memegang bagian atap mobil.

Ia langsung mengepalkan tangan ke arah atas kemudian menyerukan takbir. “Allahu Akbar!” teriak dia. “Terus semangat! Merdeka!” teriaknya dua kali.

Tidak lama setelah itu, Tifa menyusul berjalan di belakangnya.

Berbeda dengan Roy, Tifa terlihat masih mengenakan baju tahanannya.

Pihak Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan orang tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 27A serta Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman sanksi penjara paling lama 6 tahun.

Para tersangka ini selanjutnya dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan perbuatan yang dilakukan.

Kelompok pertama ikut dijerat memakai Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak penguasa umum.

Nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis dikelompokkan ke dalam bagian ini.

Sementara itu, kelompok kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Mereka semua dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait tindakan menghapus atau menyembunyikan, dan juga memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka yang disandang Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

Dua orang tersebut menyelesaikan perkara hukumnya melalui mekanisme restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar yang berada dari kelompok dua turut mengambil langkah yang sama seperti keduanya.

Ia mengakui bahwa telah keliru dalam proses riset yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index