JAKARTA - Pertanyaan mengenai siapa yang memikul beban perubahan selalu mengemuka dalam kajian pembaruan birokrasi.
Tenaga kerja kerap menjadi jawaban paling gampang tiap kali pemerintah melakukan penataan ulang pada badan atau perusahaan milik negara.
Pekerja menjadi pihak yang paling minim bersuara, berada jauh dari pusaran pengambilan kebijakan, serta mudah sekadar dijadikan angka dalam kalkulasi penghematan.
Oleh sebab itu, pernyataan dari Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sangat penting untuk dicermati secara mendalam.
"Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena, itu kan bukan salah mereka."
Pernyataan penutupnya yang singkat tersebut justru memuat bobot tanggung jawab yang amat besar.
Langkah untuk memahami beratnya komitmen tersebut memerlukan pemahaman terlebih dahulu mengenai peta operasionalnya.
Saat ini, lingkungan BUMN di Indonesia memayungi kurang lebih 1.077 entitas yang meliputi induk perusahaan hingga ke tingkatan anak, cucu, bahkan cicit usaha di hampir tiap lini sektor.
Jumlah tersebut tidak hanya mencerminkan skala yang masif, melainkan juga hasil dari kebijakan perluasan usaha selama puluhan tahun yang minim peninjauan mendalam, tumbuhnya fungsi ganda tanpa kendali, serta tumpang-tindih pasar yang memangkas efisiensi tanpa memberi keuntungan berarti kepada siapa pun.
Danantara menyusun langkah penataan yang bakal memangkas total entitas tersebut hingga menyisakan kurang lebih 200 perusahaan saja.
Langkah ini bukanlah sekadar perombakan di permukaan, melainkan sebuah tindakan pembenahan berskala besar berupa penataan ulang korporasi yang bahkan di sektor swasta sekalipun amat jarang dilakukan dalam skala semasif ini, terlebih dengan adanya jaminan perlindungan kerja bagi para karyawannya.
Tantangan yang sebenarnya berada pada titik ini.
Sebab sewaktu 877 entitas dilebur atau disatukan, prinsip pasar pada umumnya akan menyarankan pengurangan posisi yang tumpang-tindih, termasuk memangkas jumlah pekerja.
Namun, Danantara menerapkan sudut pandang yang berbeda.
Pernyataan yang tidak dibarengi dengan perhitungan matang hanyalah sebuah langkah populis.
Dony menjabarkan data angkanya secara terbuka dalam sebuah pertemuan publik.
Dari total keseluruhan perusahaan yang masuk dalam agenda perampingan, nilai belanja tenaga kerja tiap tahunnya hanya berada di kisaran Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
Sementara itu, estimasi penghematan total dari agenda penataan ini diproyeksikan bisa menembus lebih dari Rp50 triliun.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sekalipun seluruh pekerja dari entitas yang ditata diserap utuh ke dalam perusahaan hasil penggabungan, sisa penghematan bersih yang diperoleh masih berada di angka kisaran Rp47 triliun.
"Jadi, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya. Saya masih hemat Rp47 T," ujarnya.
Ungkapan tersebut bukan sekadar pemanis kata, melainkan buah dari sebuah kalkulasi yang dilakukan secara mendalam.
Dari sudut pandang kebijakan publik, momen seperti ini tergolong jarang ditemui, yakni saat sebuah opsi yang tepat secara moral ternyata sejalan dan masuk akal secara hitungan ekonomi.
Tidak perlu ada pengorbanan yang dipaksakan di antara keduanya.
Sama sekali tidak ada pertentangan antara hak kesejahteraan para pekerja dan efisiensi anggaran negara, sebab keduanya dapat berjalan beriringan.
Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto sejak awal telah menegaskan bahwa langkah penghematan negara tidak boleh dilakukan dengan cara merugikan rakyat, termasuk para pegawai BUMN.
Dalam teori kebijakan publik, keselarasan semacam ini dinamakan keterpaduan kebijakan (policy coherence), yaitu kondisi ketika maksud, sarana, dan imbas kebijakan melangkah ke arah yang sama tanpa saling menggagalkan.
Kita sudah terlampau sering melihat agenda reformasi yang terlihat ideal di atas kertas, namun menyisakan dampak sosial yang buruk di lapangan.
Langkah penataan BUMN oleh Danantara, setidaknya lewat janji awal ini, menunjukkan adanya kesadaran bahwa tenaga kerja bukan sekadar komponen yang dapat diubah begitu saja.
Terdapat nilai moral yang jarang diutarakan secara gamblang oleh otoritas publik dalam agenda penataan ulang korporasi, yakni bahwa karyawan bekerja dengan niat yang baik, menjalankan tugas sesuai instruksi jajaran manajemen, serta tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan strategis yang membawa perusahaan mereka ke proses penataan.
Para pekerja bukanlah dalang dari terjadinya inefisiensi.
Mereka sekadar tenaga kerja yang kebetulan berada dalam sistem yang keliru sejak awal dirancang.
Pernyataan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan mereka bukan sekadar pemanis bahasa, melainkan bentuk pengakuan moral atas keadilan mendasar yang wajib menjadi pertimbangan dalam tiap kebijakan penataan ulang.
Dunia memiliki banyak rekam jejak mengenai bagaimana proses penataan BUMN berjalan dengan penuh polemik.
Brasil pada masa privatisasi besar-besaran di akhir kurun 1990-an mencatat puluhan ribu pekerja perusahaan negara harus kehilangan mata pencaharian dalam tempo singkat.
India juga menghadapi gelombang penolakan dari serikat buruh saat menggelar program pengurangan investasi BUMN di era 2000-an, yang memaksa otoritas setempat berulang kali membatalkan rencana awal mereka.
Di kawasan Amerika Latin pada umumnya, langkah perombakan BUMN selalu identik dengan masa sulit bagi kalangan pekerja yang kemudian memicu gerakan populis penentang pasar selama bertahun-tahun setelahnya.
Sebaliknya, Singapura lewat Temasek Holdings berhasil membuktikan bahwa proses penataan tidak harus menelan korban pemutusan hubungan kerja secara massal.
Peralihan korporasi negara di Singapura dijalankan secara bertahap dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja ke dalam badan-badan baru yang lebih produktif.
Imbasnya, Temasek saat ini tumbuh menjadi salah satu lembaga dana kekayaan berdaulat yang amat dihormati di dunia tanpa meninggalkan trauma sosial yang mendalam bagi warganya.
Indonesia memiliki peluang untuk mengukir jalurnya sendiri dengan skala penataan yang bahkan jauh lebih besar ketimbang mayoritas negara lain.
Sikap awal yang diambil oleh Danantara dengan menegaskan nihilnya PHK menempatkan Indonesia lebih dekat pada strategi yang diterapkan Singapura ketimbang pola di Amerika Latin.
Langkah ini tentu membawa konsekuensi teknis serta finansial tersendiri, namun data yang dipaparkan membuktikan bahwa opsi tersebut tetap bernilai ekonomis untuk dijalankan.
Apresiasi terhadap komitmen ini bukan berarti menutup mata dari kerumitan yang membentang di depan mata.
Proses penyerapan ribuan karyawan dari ratusan entitas yang ditata ke dalam 200 perusahaan baru bukan perkara yang dapat tuntas lewat satu pernyataan terbuka saja, bagaimanapun lugasnya penegasan tersebut disampaikan.
Terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dikawal dalam tahapan eksekusi di lapangan.
Pertama, sistem penempatan pekerja wajib berjalan transparan serta mempertimbangkan aspek kecakapan dan jenjang karier, bukan sekadar pemindahan administratif belaka.
Kedua, perusahaan hasil penataan kemungkinan besar memerlukan kualifikasi kompetensi yang berbeda dari tempat asal karyawan, sehingga investasi untuk pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan kualitas SDM menjadi hal yang wajib dilakukan.
Ketiga, harus tersedia wadah aduan yang konkret bagi karyawan apabila komitmen ini tidak berjalan semestinya di tingkat operasional bawah, terutama karena birokrasi korporasi yang besar kerap membuat keluhan dari level bawah sulit menjangkau tingkat atas.
Oleh karena janji ini diucapkan secara transparan oleh pejabat setingkat Kepala BP BUMN, hal tersebut membawa bobot ikatan sosial yang tidak dapat ditarik kembali tanpa mempertaruhkan kepercayaan dari publik.
Hal ini menjadi sebuah perkembangan positif dalam iklim kebijakan publik di Indonesia yang masih terus berproses untuk menyelaraskan antara perkataan dan perbuatan.
Proses reformasi BUMN di Indonesia masih memerlukan waktu yang panjang.
Perubahan dari 1.077 entitas menjadi 200 perusahaan merupakan sebuah proses yang tidak akan selesai hanya lewat satu ketetapan, satu ucapan, atau satu masa jabatan saja.
Namun, haluan yang dipatok pada titik awal ini—bahwa penataan tidak harus mengorbankan sisi kemanusiaan—adalah sebuah sinyal positif yang patut diapresiasi.
Nilai penghematan Rp47 triliun setelah menanggung seluruh biaya gaji karyawan bukan sekadar angka fiskal semata.
Hal itu juga mencerminkan tentang apa yang kita pilih untuk dipertahankan ketika opsi lain yang lebih manusiawi ternyata bisa diambil.
Langkah ini memberikan sebuah contoh berharga bahwa kebijakan penghematan negara dan pemenuhan keadilan bagi pekerja bukan dua hal yang saling bertolak belakang, melainkan bisa dan sudah sepatutnya berjalan beriringan.