JAKARTA - Roy Suryo bersama dr Tifa, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada pagi hari ini.
Berikut adalah gambaran situasi dari kedua tersangka tersebut sesaat sebelum dipindahkan menuju pihak kejaksaan.
Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo tampak dikawal keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo terlihat memakai kemeja batik.
Di sisi lain, dr Tifa kedapatan mengenakan pakaian dinas tahanan yang berwarna oranye.
Setelah itu, keduanya langsung digiring masuk ke dalam kendaraan roda empat untuk segera diantarkan menuju kantor kejaksaan.
Ketika sedang dikawal oleh aparat kepolisian, Roy Suryo sempat menggaungkan seruan kepada masyarakat yang berada di sekitar area tersebut.
Sementara itu, dr Tifa memilih untuk tetap diam dan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun ketika digiring berjalan.
"Terus semangat, merdeka!," pekik Roy Suryo.
Pada waktu sebelumnya, berkas dokumen perkara milik Roy Suryo serta dr Tifa selaku tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan untuk memasuki proses pelimpahan tahap II pada hari ini.
Seluruh tersangka berikut kelengkapan barang bukti yang berkaitan dengan Roy Suryo dan dr Tifa bakal diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Roy Suryo serta dr Tifa sudah dipindahkan menuju rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
Proses pemindahan Roy Suryo beserta dr Tifa tersebut telah dilaksanakan sejak malam hari sebelumnya.
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6).
Budi memaparkan bahwa pada saat itu pihak tim penyidik masih melangsungkan proses koordinasi dengan jajaran RS Polri Kramat Jati mengenai agenda pemindahan kedua tersangka tersebut menuju Rutan Polda Metro Jaya.
Roy Suryo beserta dr Tifa, menurut penjelasan Budi, dijadwalkan akan diserahkan kepada pihak Kejari Jaksel pada hari ini tepat pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.