Pentingnya Perluasan Fasilitas Sertifikasi Halal UMK Daerah

Pentingnya Perluasan Fasilitas Sertifikasi Halal UMK Daerah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).(FOTO:NET)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggarisbawahi urgensi perluasan layanan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Lewat pernyataan tertulisnya di Jakarta pada hari Kamis, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa upaya ini dimaksudkan agar ekosistem halal di wilayah daerah bertambah kokoh sekaligus mendongkrak daya saing produk-produk lokal dalam rangka menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada bulan Oktober 2026 mendatang.

“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.

Menurutnya, proses pembangunan ekosistem halal tidak bisa sekadar dibebankan kepada pihak BPJPH semata, melainkan butuh kolaborasi serta sinergi lintas sektor termasuk dengan pemerintah daerah, agar kian banyak pengusaha yang mendapatkan akses layanan sekaligus memanfaatkannya sebagai instrumen penguat bisnis.

Menambahkan hal tersebut, Aqil Irham kembali menegaskan jika keberadaan sertifikat halal tidak semata-mata berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada, melainkan turut menjadi elemen krusial untuk mendongkrak tingkat kepercayaan pelanggan serta membuka celah pasar yang lebih lebar bagi para pelaku usaha.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia.

“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Di samping itu, Aqil Irham menguraikan jika langkah memperkuat ekosistem halal merupakan sebuah strategi jitu guna menjamin kesiapan kalangan pengusaha dalam menghadapi kebijakan Wajib Halal di bulan Oktober 2026, sekaligus memastikan mereka sanggup meraup potensi besar dari pasar halal di tingkat nasional maupun internasional.

Merujuk pada catatan resmi milik BPJPH hingga tanggal 15 Juni 2026, sudah terdata sebanyak 23.390 pengusaha yang berhasil mengantongi sertifikat halal dengan keseluruhan jumlah mencapai 51.301 produk tersertifikasi.

Sektor industri makanan serta minuman tampil sebagai kelompok penyumbang angka terbesar melalui kehadiran 23.319 pelaku usaha beserta 50.631 produk yang sudah bersertifikat halal.

Sebagian besar dari dokumen sertifikat halal itu diterbitkan lewat mekanisme pernyataan mandiri pada program SEHATI, yang memang dikembangkan oleh BPJPH demi mempermudah jalan bagi produk-produk UMK dalam menunaikan kewajiban sertifikasi halal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index