JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada hari Jumat untuk warga yang berniat memperbarui masa aktif dokumen resmi berkendara tersebut.
Melansir informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, fasilitas pelayanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB pada beberapa tempat berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sejumlah dokumen persyaratan yang wajib disiapkan, di antaranya adalah salinan KTP yang masih aktif, kartu fisik SIM lama beserta salinannya, dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, serta dokumen hasil uji psikologi.
Fasilitas gerai SIM Keliling ini cuma melayani proses perpanjangan masa aktif untuk kategori SIM tertentu yang belum kedaluwarsa, yaitu SIM A dan SIM C.
Jika masa aktif dokumen berkendara tersebut sudah terlanjur mati, maka pemegang kartu diwajibkan untuk mengurus permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Durasi masa aktif SIM sekarang dihitung selama lima tahun terhitung dari tanggal dokumen tersebut diterbitkan dan tidak lagi mengikuti tanggal kelahiran dari sang pemilik.
Mengenai regulasi biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan pada institusi Polri yakni senilai Rp80.000 untuk kategori SIM A serta Rp75.000 untuk kategori SIM C.
Di samping nominal tarif tersebut, pihak pemohon juga diharuskan melunasi biaya ekstra lainnya meliputi uji psikologi senilai Rp100.000 serta pemeriksaan kesehatan senilai Rp50.000.
Sebagai aspek edukasi, bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen SIM yang masih aktif, maka bakal dijatuhi sanksi hukum selaras dengan ketentuan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000.