Masalah Desil di Jalur Afirmasi SPMB Diprotes Wali Murid Jaksel

Masalah Desil di Jalur Afirmasi SPMB Diprotes Wali Murid Jaksel
Sejumlah orangtua murid mendatangi pelayanan informasi dan konsultasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 70, Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Banyak orang tua murid di Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan keluhan mengenai regulasi pembagian tingkat kesejahteraan penduduk atau Desil dalam jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena dinilai tidak selaras dengan keadaan finansial keluarga yang sebenarnya.

"Saya ke sini karena terkendala masalah pendaftaran. Saya punya Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), tapi tidak bisa mendaftar jalur afirmasi atau SPMB bersama karena angka Desil saya berada di tingkat 6-10 atau dianggap mampu," kata pria asal Mampang bernama Ispandi saat ditemui di Posko SPMB di SMAN 70, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan untuk mendaftarkan diri lewat jalur tersebut adalah memiliki tingkat Desil 1-4 yang diperuntukkan bagi golongan masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan penuturan Ispandi, mata pencariannya sebagai pedagang ditambah sang istri yang tidak mempunyai pekerjaan semestinya masuk dalam kriteria pendataan Desil untuk warga tidak mampu.

Meski demikian, fakta yang tertera di dalam sistem pendataan justru menetapkan posisi Ispandi ke dalam kelompok masyarakat yang mampu.

Ia juga menyatakan telah mengupayakan revisi data sekaligus menyampaikan sanggahan secara online serta mendatangi kantor kelurahan selama kurang lebih satu tahun, tetapi tetap tidak memperoleh respons, proses pengecekan lapangan, ataupun perbaikan data.

"Kami udah coba tanya ke kelurahan. Kami udah sanggah nih, kan katanya sanggah lewat online, cuma belum ada survei dari kelurahan. Cuma katanya kan nanti ada sensus ekonomi, cuma juga belum datang juga," ujar Ispandi.

Baca juga: SPMB di Jakarta tampung 245 ribu murid baru

Sependapat dengan hal itu, seorang wali murid bernama Dewi turut mengungkapkan rasa cemasnya apabila sang buah hati gagal menembus sekolah negeri lantaran keterbatasan finansial ataupun kondisi wilayah tempat tinggalnya yang minim fasilitas pendidikan.

"Mungkin coba jalur zonasi. Cuma masalahnya kami zonasi tiga, sedangkan di daerah saya, saya enggak punya sekolah yang dekat dengan rumah," ungkap Dewi.

Ia merasa kecewa terhadap langkah pemerintah yang menjadikan variabel Desil ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai regulasi absolut dalam proses registrasi sekolah.

Sebab, instrumen pendataan tersebut dinilai masih kurang akurat serta belum mendapatkan pembaruan yang berkala sesuai dengan fakta riil di masyarakat.

Mengenai opsi program sekolah gratis, Dewi mengutarakan bahwa dirinya masih menimbang-nimbang pilihan itu lantaran masih ingin memperjuangkan kejelasan mengenai status pendataan Desil keluarganya.

"Dari posko, saya disarankan ikut sekolah gratis, cuma saya khawatir akan ada syarat Desil lagi, tahunya enggak lulus hanya karena Desil lagi," tutur Dewi.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan posko pengaduan SPMB di masing-masing area kota administrasi Jakarta guna memfasilitasi warga dalam tahapan seleksi masuk sekolah lewat jalur zonasi, afirmasi, prestasi, hingga perpindahan orang tua yang dibuka sampai tanggal 8 Juli 2026.

Keberadaan Posko Pelayanan Informasi dan Konsultasi SPMB tersebut difungsikan selaku wadah layanan terpadu demi menghadirkan bimbingan yang menyeluruh bagi para calon siswa maupun wali murid.

Cakupan bantuan yang diberikan menyangkut panduan alur registrasi, edukasi mengenai kelengkapan dokumen tiap-tiap jalur seleksi, serta penyelesaian beraneka hambatan sistem yang dialami saat proses input data secara daring.

Demi memunculkan jalan keluar yang kilat dan saling terhubung, Posko SPMB ini turut menggandeng Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat mekanisme pelayanan satu atap (one stop service).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index