KPK dan OJK Perbarui MoU Tangani Korupsi Sektor Keuangan

KPK dan OJK Perbarui MoU Tangani Korupsi Sektor Keuangan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto.(FOTO:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembaruan nota kesepahaman atau MoU dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merespons dinamika perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan penjelasan Setyo, pembaruan kolaborasi ini ke depannya bisa mendongkrak kapasitas sumber daya manusia KPK, khususnya dalam mendalami instrumen keuangan modern seperti kripto yang sekarang kian krusial dalam metode pelacakan aset hasil dugaan korupsi.

Di samping itu, ia menyampaikan bahwa KPK sempat mengajukan penguatan integrasi data serta informasi antarkedua instansi lewat penggunaan sistem yang memfasilitasi pertukaran data secara lebih efisien, dengan tetap mematuhi asas kerahasiaan dan regulasi yang berlaku.

“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” katanya menjelaskan usulan KPK dalam MoU tersebut.

Dalam momentum yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peningkatan sinergi antara lembaganya dengan KPK menjadi elemen krusial untuk menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa OJK bersedia melebarkan cakupan kerja sama dengan menyertakan berbagai persoalan yang tengah berkembang, termasuk perihal aset digital dan kripto.

“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” kata dia.

Merujuk pada informasi resmi yang divalidasi di Jakarta, Kamis, pihak KPK maupun OJK dalam pertemuan itu sempat membahas beberapa area kerja sama yang menjadi prioritas.

Contohnya seperti peningkatan dukungan dalam pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), koordinasi dalam penanganan perkara, pelacakan aset, pendayagunaan aset hasil pemulihan, akses data terkait kepemilikan saham serta aset kripto, hingga kans penerapan parallel investigation pada kasus di sektor perbankan yang terindikasi memiliki unsur korupsi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index