Sidang Penipuan Proyek Beras Lapas Rp3,2 M di PN Sleman

Sidang Penipuan Proyek Beras Lapas Rp3,2 M di PN Sleman
Sidang dugaan penipuan proyek pangan di PN Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.(FOTO:NET)

SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pangan yang menjerat Direktur PT Rajawali 83 Aceng Tata (42) sebagai terdakwa pada Kamis (18/6) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipenuhi oleh para korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Persidangan perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain tersebut mendatangkan empat saksi kunci guna membongkar modus operandi terdakwa dalam proyek fiktif pengadaan beras untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Yogyakarta.

Saksi pertama yakni Rina Andriani selaku perwakilan dari PT Berbagai Sesama Indah (BSI) menjelaskan secara rinci kronologi awal keterlibatan dari perusahaannya.

Berdasarkan keterangan Rina, terdakwa Aceng bersama seorang rekan berinisial Umar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menjanjikan kerja sama pasokan beras premium untuk keperluan lapas dengan harga yang sangat menarik yaitu Rp13.300 per kg. "Untuk meyakinkan kami, terdakwa sempat menolak memberikan draf kontrak tertulis dengan dalih menjaga eksklusivitas kerja sama," kata Rina.

Imbas dari modus proyek eksklusif itu, Rina menyampaikan bahwa dua korban yang terseret mengalami kerugian yang sangat besar hingga menembus lebih dari Rp3,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman Rahajeng Dinar, menuntut terdakwa menggunakan pasal berlapis serta kumulatif.

Dakwaan kesatu mencakup Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian.

Selain itu, JPU juga memasukkan dakwaan kumulatif kedua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang tertuang dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index