JAKARTA - Bupati Muara Enim Edison resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya pemberian dana sebesar Rp 500 juta dari swasta yang ditujukan demi 'menjaga hubungan baik'.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Muara Enim ini dilakukan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (7/6) malam.
KPK selanjutnya mengadakan gelar perkara lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Bupati, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Melalui konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Cory yang berasal dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Lembaga antirasuah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Juni 2026.
Proses penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik memaparkan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada Pemkab Muara Enim yang dimaksudkan untuk memelihara hubungan baik.
Perkara ini bermula ketika Sekdikbud Abi mengadakan pertemuan bersama Cory Erin Hardi (CRH) yang bertindak sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta. Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025," ungkap Taufik.
Taufik menambahkan bahwa Cory menyerahkan uang tunai senilai Rp 500 juta kepada Abi dalam pertemuan itu.
Dana tersebut diserahkan sebagai pelicin agar jalinan kerja sama dengan Pemkab Muara Enim dapat terus berjalan tanpa hambatan ke depannya.
"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik. "Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," imbuhnya.
Tidak sebatas itu, Bupati Edison dalam kasus suap pengadaan ini pun ditengarai mendapatkan jatah sebesar 5 persen dari keseluruhan dana yang masuk melalui rekening penampungan.
Edison diduga berulang kali mendapatkan setoran uang tunai dari mitra rekanan lainnya melalui perantara Abi.
Praktik suap ini juga diindikasikan tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Dikbud semata.
"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," kata Taufik.
Menurut pemaparan Taufik, para pihak mengaplikasikan modus buka tutup rekening nominee maupun setoran tunai secara langsung guna menyamarkan perputaran uang dari rekanan.
"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkapnya.
Proses pengambilan uang yang menjadi 'bagian' Edison tersebut disinyalir dilakukan oleh keponakannya sendiri.
Sebagaimana diketahui, Adi Triyadi (AD) yang statusnya merupakan keponakan Edison turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelasnya.