MATARAM - Asosiasi Hotel Mataram (AHM) mengecam keras strategi pemasaran menggunakan kata-kata vulgar yang dilakukan oleh sejumlah pengelola hotel melati di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pola periklanan yang dinilai melanggar norma susila tersebut dikhawatirkan dapat merusak nama baik Mataram sebagai destinasi wisata yang aman serta ramah bagi semua kalangan.
Ketua AHM Mataram, Made Adiyasa, menegaskan bahwa konten promosi yang tengah viral di media sosial itu sudah melenceng dari batas kewajaran bisnis perhotelan.
Menurut pandangannya, susunan kata dalam materi iklan tersebut secara terang-terangan mengarah pada perbuatan yang melanggar nilai kesantunan.
"Sebagai organisasi yang menaungi perkumpulan hotel, ya sayang banget cara promosinya. Menurut kami sudah kebablasan. Kenapa tidak promosi yang lebih santun, lebih bijaklah," kata Adiyasa dikutip dari detikBali, Minggu (7/6/2026).
Adiyasa turut memastikan bahwa jajaran penginapan yang mengunggah konten pemasaran sensual itu sama sekali bukan bagian dari asosiasi yang dipimpinnya.
"Bukan anggota AHM," dia menegaskan.
Pihak AHM mengkhawatirkan dampak negatif jangka panjang dari publikasi kontroversial ini, terlebih saat ini telah memasuki pertengahan tahun di mana sektor pariwisata tengah bersiap menyambut lonjakan wisatawan pada musim liburan.
Opini negatif yang muncul akibat tayangan tersebut dikhawatirkan membuat para pelancong domestik enggan berkunjung dan menginap di wilayah Mataram.
"Tidak semua orang tujuannya masuk ke hotel itu disamaratakan. Jadi itu yang kami khawatirkan, ini adalah promosi negatif untuk kota kami," kata Adiyasa.
Sebelumnya, puluhan video promosi dari beberapa hotel kelas melati di Kota Mataram tiba-tiba viral di aplikasi TikTok dan mendatangkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah pengelola akomodasi kedapatan memasarkan kamar mereka dengan iming-iming jaminan keamanan dari razia petugas, di samping penggunaan diksi yang menjurus pada seks bebas.
Malahan, ada salah satu hotel melati di kawasan Jalan Pejanggik yang membuat konten dengan membandingkan tindakan asusila di tempat terbuka dengan kenyamanan menyewa kamar seharga Rp 170 ribu tanpa takut terjaring operasi penertiban.
Merespons kondisi ini, AHM mengimbau seluruh pelaku usaha perhotelan agar selalu menghormati kode etik pariwisata guna menjaga ekosistem bisnis yang kondusif dan tertib di Kota Mataram.