Mudahnya Perpanjang STNK Kendaraan Seken Tanpa KTP Lama

Mudahnya Perpanjang STNK Kendaraan Seken Tanpa KTP Lama
Ilustrasi SITNK DAN KTP (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bekas yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK mereka tanpa harus menyertakan KTP dari pemilik sebelumnya.

Fasilitas keringanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken namun belum melakukan prosedur balik nama dokumen kendaraan.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan masa dispensasi khusus ini selama satu tahun penuh.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa langkah kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk respons terhadap kegelisahan masyarakat, sekaligus untuk menyelaraskan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum elektronik.

"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," katanya seperti dikutip Antara.

Kendati diberikan kemudahan, para pemilik kendaraan bekas yang memanfaatkan fasilitas perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini diwajibkan untuk mengisi sebuah formulir pernyataan.

Lembar formulir tersebut berisi komitmen tertulis bahwa pemilik baru bersedia dan wajib mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.

Fasilitas dispensasi ini hanya berjalan sepanjang tahun ini saja.

Memasuki tahun depan, seluruh pemilik kendaraan bekas sudah diwajibkan melakukan proses balik nama agar sesuai dengan identitas dari pemilik yang sekarang.

"Setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama agar tertib administrasi tetap terjaga dalam jangka panjang," demikian dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Di samping kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak.

Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program pemutihan denda ini, warga memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa perlu memikirkan bunga akibat keterlambatan.

Penghapusan denda telat bayar pajak ini akan diterapkan secara otomatis oleh sistem Pajak Daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda administratif untuk dua sektor pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Fasilitas penghapusan sanksi administratif ini dapat dinikmati oleh para wajib pajak yang melakukan penyetoran atau pembayaran pajak terutangnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index