Aturan Mutasi PNS Digugat ke MK: Hambat Pengembangan Diri

Aturan Mutasi PNS Digugat ke MK: Hambat Pengembangan Diri
PNS Sedang Mengikuti Upacara. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kewajiban untuk menuntaskan masa bakti selama 10 tahun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diizinkan mengajukan permohonan mutasi tugas karena alasan pribadi kini diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan tersebut tengah diajukan uji materi oleh tiga orang PNS, yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, serta Candra Dewi Cahyaningrum yang berhimpun dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) dengan nomor perkara 174/PUU-XXIV/2026.

Dalam jalannya sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum para pemohon, yakni Viktor Santoso Tandiasa memaparkan bahwa aturan terkait batas waktu 10 tahun tersebut dirasa merintangi proses pengembangan diri sekaligus ruang lingkup keluarga para pemohon.

"Pembatasan 10 tahun bukan sekadar hambatan karier, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi yang melanggar moralitas karena memperlakukan PNS sebagai komoditas administratif, serta melanggar rasionalitas karena justru menghambat distribusi kompetisi nasional," ucap Viktor dalam sidang.

Viktor menyampaikan bahwa kebijakan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini bersifat intolerable lantaran sistem birokrasi dinilai lebih mengedepankan prosedur formal yang kaku di atas nilai-nilai kemanusiaan.

"Norma tersebut harus dimaknai menjamin hak mobilitas ASN secara adil dan setara, tidak melampaui masa pengabdian minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun, sebagai titik keseimbangan antara stabilitas organisasi dengan hak asasi ASN atau PNS," ucapnya.

Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon mengajukan permohonan agar MK berkenan menegaskan Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN supaya batas waktu pengajuan mutasi atas dasar kepentingan pribadi diubah menjadi paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pada persidangan yang sama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah poin masukan yang salah satunya menyebutkan bahwa akar persoalan yang dirasakan oleh para Pemohon sejatinya berakar dari regulasi Peraturan Menpan RB.

Oleh sebab itu, Guntur menyarankan agar pihak Pemohon harus memperlihatkan benang merah atau keterkaitan antara regulasi turunan tersebut dengan payung hukum UU ASN.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur memberikan nasihat agar pihak Pemohon mampu menyusun argumentasi hukum yang jauh lebih jelas bahwa perkara ini murni merupakan agenda pengujian undang-undang, meskipun letak permasalahannya berada di dalam dokumen Permenpan RB.

Selain itu, Guntur juga mencermati kembali mengenai apakah kasus ini tergolong ke dalam persoalan konstitusionalitas dari suatu norma atau hanya sebatas masalah pada tingkat implementasi norma di lapangan.

Guntur mengingatkan agar pihak Pemohon turut jeli dalam menganalisis latar belakang di balik terbitnya regulasi turunan dari klausul norma yang tengah diuji materi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index