Kemendagri Minta Pemda Menerima Kebijakan Bebas Pajak Rumah MBR

Kemendagri Minta Pemda Menerima Kebijakan Bebas Pajak Rumah MBR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar tidak meragukan dampak pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kecemasan pemda terkait potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) karena pembebasan retribusi PBG dan BPHTB kurang beralasan.

"Manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan pembangunan perumahan justru jauh lebih besar," kata Tito, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Tito menjelaskan bahwa pertambahan hunian layak lewat program rumah MBR justru mampu menekan angka kemiskinan di kawasan tersebut.

Selain itu, proyek rumah MBR diprediksi membuka peluang kerja baru, menggerakkan penjualan material bangunan, hingga memperbesar basis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada masa mendatang.

Berdasarkan berbagai keuntungan tersebut, Tito meminta pemda aktif menyukseskan program rumah MBR di wilayah masing-masing.

Kemendagri berencana mengaudit wilayah yang dinilai memperlambat akselerasi pembangunan rumah MBR.

Tito turut mendorong para pengembang agar melaporkan pemda yang mempersulit proses pembangunan hunian MBR tersebut.

"Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka," kata Tito.

Di samping itu, Tito menegaskan pihaknya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi memantau pelaksanaan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB di setiap daerah.

Untuk diketahui, retribusi PBG serta BPHTB merupakan bagian dari jenis pajak daerah yang ditarik oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Sejak tahun lalu, seluruh pemkab/pemkot sudah diinstruksikan guna memberikan skema pembebasan retribusi PBG dan BPHTB khusus bagi rumah MBR.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index