RAMALLAH - Pihak Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) melayangkan kecaman keras terhadap langkah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas Israel mengenai rencana pembangunan sebanyak 2.162 unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat.
Melalui sebuah keterangan resmi yang disiarkan oleh kantor berita nasional Palestina, WAFA, pihak kepresidenan menjelaskan bahwa pemberian izin dari Israel terhadap unit permukiman baru itu menjadi bentuk perlawanan nyata terhadap aturan hukum internasional serta keputusan resolusi PBB, khususnya pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang memberikan penegasan bahwa keberadaan permukiman-permukiman tersebut berstatus ilegal di seluruh area Palestina yang dikuasai, tidak terkecuali di wilayah Yerusalem Timur.
Pihak kepresidenan pun menambahkan bahwa pemberian persetujuan itu berstatus tidak sah serta tidak akan memberikan pengakuan legalitas kepada pihak mana pun, sekaligus menegaskan otoritas Israel sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab atas dampak berat dari berjalannya regulasi provokatif tersebut, yang dinilai bakal menyeret kawasan itu ke dalam lingkaran pertikaian serta peningkatan ketegangan yang lebih mendalam.
Pihak kepresidenan melayangkan desakan kepada jajaran pemerintah Amerika Serikat agar secepatnya mengambil tindakan intervensi atas tindakan tidak terkendali dari Israel tersebut apabila mereka betul-betul mendambakan terwujudnya rasa aman sekaligus stabilitas di wilayah tersebut dan juga di lingkup global.
Sejumlah media Israel pada hari Rabu mengabarkan bahwa pihak Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, yang merupakan sebuah unit departemen di bawah naungan Kementerian Pertahanan Israel, telah memberikan lampu hijau untuk pengerjaan pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di kawasan Tepi Barat.
Pihak Israel menduduki wilayah Tepi Barat pada peristiwa perang tahun 1967 silam dan setelahnya membangun area permukiman di lokasi itu, sebuah tindakan yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari kalangan dunia internasional.
Tercatat ada lebih dari 700.000 warga pemukim Israel yang menetap di kawasan permukiman di Tepi Barat, termasuk di area Yerusalem Timur, yang kedudukannya dinilai menabrak aturan hukum internasional, sementara ada sebanyak 3,3 juta penduduk Palestina yang turut menempati wilayah yang sama, berdasarkan data yang dikeluarkan PBB pada tahun 2025.