A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Kasus Dugaan Makar Saiful Mujani, Pengacara Minta Kasus Dihentikan

Kasus Dugaan Makar Saiful Mujani, Pengacara Minta Kasus Dihentikan

Kasus Dugaan Makar Saiful Mujani, Pengacara Minta Kasus Dihentikan
Pengamat politik Saiful Mujani dalam konferensi pers sebelum pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan makar atau penghasutan dalam empat laporan yang diterima pada April lalu. 

Saiful selanjutnya dipanggil ke Mapolda Metro Jaya guna dimintai klarifikasi atas pernyataan yang diperkarakan tersebut pada Kamis (4/6/2026). 

Sisi lain, kuasa hukum Saiful memandang ucapan kliennya sama sekali tidak memuat ajakan serta tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menyetop proses penyelidikan.

Saiful dipolisikan atas pidato yang disampaikan olehnya dalam agenda Halal Bihalal Pengamat dengan tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026. Jalannya acara tersebut didokumentasikan dan disiarkan lewat unggahan video di platform YouTube. 

Cuplikan pidato Saiful lantas menjadi viral di media sosial serta menuai sorotan masyarakat luas. Poin itu pula yang diterangkan Saiful sewaktu memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Polda Metro Jaya. 

Ia mengutarakan bahwa dirinya lebih memilih berurusan dengan aparat penegak hukum akibat adanya kubu yang berseberangan dengan pernyataannya, ketimbang harus menjadi korban kekerasan seperti peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

"Bahwa kalau ada masalah secara sipil, berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa. Daripada saya di-'Andrie-Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradab. Dan Andrie Yunus itu yang terakhirlah kami harapkan," kata Saiful kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ia menyatakan merasa cemas jika pelaporan atas dirinya beserta beberapa pengamat lain dalam forum serupa bakal menciptakan preseden buruk bagi ekosistem akademisi. 

Menurut pandangannya, tindakan mengkriminalisasi pemikiran kritis merupakan potret tantangan bagi iklim demokrasi di tanah air.

"Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan tadi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kami sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis," kata dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menegaskan tidak didapati unsur perbuatan pidana dalam ucapan Saiful Mujani. Ia berpendapat Saiful murni menyampaikan opini kapasitasnya selaku seorang akademisi.

"Kalau kami mau mengikuti semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru, harusnya kepolisian segera menghentikan perkara ini, tidak melanjutkan ke penyidikan. Karena tidak ada peristiwa tindak pidana," kata Isnur di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Isnur turut mengungkit rentetan kasus sejenis yang sebelumnya diusut oleh Polda Metro Jaya namun pada akhirnya berujung dengan vonis bebas di meja hijau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index