A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$ai_summary

Filename: controllers/read.php

Line Number: 107

Mahkamah Militer Diminta Serahkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Mahkamah Militer Diminta Serahkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Mahkamah Militer Diminta Serahkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) (FOTO: NET)

JAKARTA - Ahli hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa pengadilan militer seharusnya secara tegas menyatakan tidak berhak mengadili empat oknum pelaku terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Berkaca pada adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai kasus pidana ini sudah sepatutnya ditangani secara penuh oleh lingkungan peradilan umum.

"Ya semestinya dengan putusan praperadilan, peradilan militer menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili karena perbuatan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan yang berdimensi kemiliteran. Karena itu, yang berwenang adalah peradilan umum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu diutarakan sebagai respons atas tuntutan dari oditur militer yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada keempat oknum tersebut. 

Padahal, di sisi lain, putusan praperadilan secara berkekuatan hukum telah memerintahkan pihak kepolisian untuk mengusut perkara penganiayaan terhadap Andrie Yunus ini hingga tuntas.

Abdul Fickar menggarisbawahi, jika ke depan muncul upaya hukum banding atas vonis perkara ini, Mahkamah Militer Tinggi wajib memutuskan bahwa kasus penganiayaan tersebut dikembalikan ke yurisdiksi peradilan umum. 

Ia juga membenarkan pendapat bahwa Mahkamah Militer sepatutnya menghargai jalannya proses hukum dengan mematuhi hasil putusan praperadilan yang dikeluarkan sebelumnya.

"Ya betul (peradilan militer harus memperhatikan putusan praperadilan dan mempersilakan kepolisian membawa pelaku ke peradilan umum)," ucapnya.

Sebelumnya, pihak oditur militer menuntut para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan sanksi pidana kurungan masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Oditur militer menilai tindakan yang dilakukan oleh keempat personel TNI tersebut telah memberikan dampak buruk bagi nama baik institusi mereka.

"Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI," kata Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index