PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bakal menindaklanjuti pemberhentian sementara Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, begitu mengantongi surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan mengenai status hukumnya sebagai tersangka.
Iwan sebelumnya resmi menyandang status tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan perkara gratifikasi pengadaan proyek.
"Kalau saya sudah dapat informasi resmi dari kejaksaan, saya akan proses penonaktifan sementara Wabup PALI," kata Herman Deru di kantornya, Kamis (4/6/2026).
Bukan hanya fokus pada perkara Iwan Tuaji, Herman Deru pun menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang ampun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat status tersangka dalam kasus rasuah. Menurutnya, tindakan tegas berupa pencopotan dari posisi jabatan akan langsung dieksekusi selaras dengan regulasi yang ada.
"ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar-menawar," tegas Herman Deru.
Kendati begitu, mengenai status kepegawaiannya yang bersifat mutlak, pihak pemerintah daerah masih menanti berjalannya mekanisme peradilan sampai keluar vonis hukum yang inkrah.
"Soal kepastian status berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan dulu," ujarnya.
Herman Deru memaparkan bahwa langkah penonaktifan sementara ini sangat krusial demi menjamin stabilitas jalannya birokrasi di Kabupaten PALI sepanjang jalannya perkara hukum tersebut. Ia menilai, aspek pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhambat oleh masalah hukum yang menimpa pimpinan daerah.
Ia turut menambahkan bahwa persoalan ini menjadi atensi penuh bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna meningkatkan sistem tata kelola birokrasi yang berintegritas serta bersih dari jeratan korupsi.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Pemprov Sumsel bakal memperketat kontrol dan monitoring pada pengerjaan proyek serta sektor pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.
"Salah satu upaya kami adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi," jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan telah merilis status tersangka terhadap Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji beserta mantan Kepala Bidang PUPR PALI dengan inisial AK atas dugaan penerimaan dana suap proyek.
“Malam ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ketut mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memegang pemenuhan alat bukti yang memadai untuk menaikkan status hukum keduanya menjadi tersangka.
“Sampai saat ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Kami masih dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.