Status kesucian wilayah Tanah Haram Makkah ini sesungguhnya sudah ditentukan semenjak era Nabi Adam AS.
Terdapat pula pandangan berbeda yang menyebutkan kesakralan tersebut mulai berlaku semenjak Nabi Ibrahim AS selesai mendirikan Ka'bah.
Kendati demikian, Syekh Muhammad Alawi Al Maliki berpandangan bahwa pengukuhan status haram ini sejalan dengan sari pati Al-Qur'an. Maksudnya tiada lain ialah untuk merawat kehormatan serta kemuliaan Tanah Haram sekaligus Ka'bah.
Sayyid Sabiq lewat kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah As Sayyid Sabiq yang dialihbahasakan oleh Tirmidzi dkk memaparkan bahwa Madinah pun turut menyandang predikat selaku Tanah Haram.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai Tanah Haram, dan aku menjadikan Tanah Haram Madinah yaitu di antara dua labbah (kawasan berbatu hitam), tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya." (HR Muslim)
Menukil dari sumber yang serupa, Ibnu Taimiyah meyakinkan tiada kawasan lain di muka bumi ini yang memiliki status Tanah Haram selain Makkah dan Madinah.
Begini rinciannya, "Di dunia tidak ada Tanah Haram, tidak juga di Baitul Maqdis dan juga yang lainnya; kecuali dua Tanah Haram ini (Makkah dan Madinah), dan yang lainnya tidak ada yang dinamakan Tanah Haram, sebagaimana anggapan orang-orang yang tidak mengerti.
Mereka mengatakan, 'Haram Al-Maqdis dan Haram Al-Khalil. 'Sesungguhnya dua tempat ini dan juga yang lain bukanlah Tanah Haram, menurut kesepakatan umat Islam."
Wallahu a'lam.