Kasus Pungli Imipas Jadi Momentum Evaluasi Total Tata Kelola

Kasus Pungli Imipas Jadi Momentum Evaluasi Total Tata Kelola
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.(Sumber:NET)

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo berpandangan bahwa dugaan kasus praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepatutnya dijadikan momen evaluasi total demi membenahi sistem tata kelola serta pengawasan internal di kementerian tersebut.

"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia berpendapat, bertahannya dugaan pungli ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem birokrasi yang membuka peluang bagi munculnya tindakan-tindakan melanggar hukum. 

Peristiwa ini dianggap sebagai alarm keras untuk seluruh jajaran birokrasi agar memperkokoh integritas dan menyumbat segala celah potensi penyelewengan.

Politikus PKS itu menggarisbawahi bahwa peningkatan integritas serta independensi pegawai wajib dijadikan prioritas paling utama dalam agenda reformasi birokrasi.

Ia menginginkan semua jajaran kementerian bisa segera berbenah secara sungguh-sungguh demi mencegah terjadinya insiden serupa ke depan.

"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kami hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," tegasnya.

Ia pun menghendaki agar jalannya penyelesaian kasus ini bisa diusut secara transparan dan tuntas demi memulihkan kembali impresi positif masyarakat terhadap lembaga negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara dugaan pungli di Kementerian Imipas. KPK menyatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendapatkan "bagian" senilai Rp 100 juta tiap pekan dari praktik lancung pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index