Guru Honorer di Indramayu Cabuli 13 Murid, Kini Ditangkap

Guru Honorer di Indramayu Cabuli 13 Murid, Kini Ditangkap
Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Indramayu desak oknum guru cabul yang masih buron segera ditangkap beberapa waktu lalu.(Sumber:NET)

INDRAMAYU - Seorang oknum guru honorer di wilayah Anjatan, Indramayu, yang berinisial Y (24) bertindak sebagai predator seksual dengan menargetkan anak-anak didiknya sendiri.

Berdasarkan data yang diperoleh pihak kepolisian, belasan anak didik telah menjadi korban dari perbuatan tersebut. Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa skandal keji ini mulai terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari salah satu orang tua korban pada pertengahan April lalu.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka mulai tercium saat korban S (13) menunjukkan gejala trauma yang berat. Pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk mengadukan musibah yang dialaminya kepada sang ayah, T (34).

"Mulanya korban bersama rekan-rekannya bertamu ke kediaman tersangka untuk bermain kartu remi," kata AKP Muchammad Arwin Bachar saat memberikan jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (20/5/2026).

Saat permainan sedang berlangsung, Y mulai melancarkan rencana liciknya. Ia membujuk S agar mau masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin meminta bantuan untuk dipijat. Karena menaruh rasa hormat kepada pelaku yang merupakan gurunya, S pun menuruti kemauan tersebut tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun.

Namun setelah berada di dalam kamar, Y malah menekan korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. S sempat mencoba melawan, tetapi pelaku langsung mengintimidasi korban dengan memanfaatkan status posisinya di lingkungan sekolah.

"Tersangka mengancam akan memberikan nilai buruk pada mata pelajarannya jika korban menolak. Di bawah tekanan rasa takut, korban akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku," imbuh Arwin.

Setelah melakukan proses pendalaman lebih lanjut usai laporan tersebut masuk, aparat kepolisian menemukan fakta yang dinilai sangat mengejutkan. Korban dari tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oknum guru ini ternyata tidak hanya satu orang.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mendeteksi ada 12 anak lain kisaran usia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Semuanya telah dimintai keterangan sebagai saksi korban," papar Arwin.

Melalui upaya penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti yang tergolong krusial. Beberapa di antaranya yaitu dokumen administrasi kependudukan korban (salinan fotokopi KK beserta Akta Kelahiran), pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi, serta KTP milik tersangka Y.

Untuk saat ini, tingkatan status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Y kini telah sah menyandang status sebagai tersangka dan sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu.

Akibat tindakan yang diperbuatnya, Y akan dijerat menggunakan pasal berlapis yang termaktub dalam UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Arwin menyebutkan, bobot ancaman hukuman pidananya dipastikan akan diperberat karena latar belakang profesi pelaku yang merupakan seorang tenaga pendidik yang sudah seharusnya memberikan perlindungan untuk anak-anak.

Guna melangkah pada tindakan penanganan pasca-peristiwa, Polres Indramayu saat ini telah menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) beserta kuasa hukum demi menghadirkan pendampingan psikologis (trauma healing) terhadap seluruh anak yang menjadi korban.

"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban dan memastikan pelaku diganjar hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Arwin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index