Rekam Jejak AKP Deky, Eks Kasat Resnarkoba Kubar yang Dipecat Polri

Rekam Jejak AKP Deky, Eks Kasat Resnarkoba Kubar yang Dipecat Polri
Petugas mengawal mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang.(Sumber:NET)

KUTAI BARAT – Sosok AKP Deky Jonathan Sasiang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, tersebut resmi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, AKP Deky dikenal sebagai perwira kepolisian yang sempat memegang sejumlah posisi krusial di Polres Kutai Barat. Namun, perjalanan kariernya harus menyakitkan setelah dirinya diduga kuat melindungi jaringan bandar narkoba di wilayah Kubar.

Berikut merupakan profil beserta rekam jejak karier AKP Deky Jonathan Sasiang selama bertugas di kepolisian.

Profil AKP Deky Jonathan Sasiang

Perwira bernama lengkap Deky Jonathan Sasiang ini menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Dalam rekam jejak jabatannya, ia tercatat pernah memimpin sebagai Kapolsek Long Hubung pada periode 2021-2022, di mana ia mengomandoi wilayah pedalaman lewat pendekatan personal ke warga setempat.

Setelah itu, pada 2023 Deky diamanatkan menjadi Kasat Polairud Polres Kutai Barat demi menjaga keamanan area perairan.

Perjalanan kariernya berlanjut ke posisi Kasat Lantas Polres Kubar pada 2024. Di jabatan ini, ia dinilai mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas lewat program edukasi keselamatan berkendara.

Memasuki tahun 2025, AKP Deky menjabat sebagai Kasubbag Binops Bag Ops Polres Kubar, hingga akhirnya dipercaya menempati posisi Kasat Resnarkoba Polres Kubar sejak Desember 2025 sampai April 2026.

Selama memimpin satuan antinarkoba tersebut, ia sebenarnya sempat menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kutai Barat. Pada Februari 2026, ia terlibat dalam penangkapan empat bandar sabu bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Melak.

Selanjutnya pada Maret 2026, pasukannya meringkus pengedar dengan sitaan sembilan poket sabu. Sementara pada April 2026, petugas kembali menyita 23 poket sabu seberat total 14,36 gram. Selepas itu, pada April 2026 AKP Deky dimutasi ke Polda Kalimantan Timur untuk menjabat sebagai Kaur Mintu Subbag Renmin Rolog Polda Kaltim.

Terseret Kasus Perlindungan Bandar Narkoba

Karier menjanjikan AKP Deky berbalik drastis usai dirinya terseret dalam dugaan keterlibatan dengan jaringan bandar narkoba milik Ishak di Kutai Barat. 

Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, AKP Deky diduga melakukan permufakatan jahat demi mengamankan jaringan bandar tersebut demi meraup keuntungan materiil serta mengejar target jabatan pribadi.

Dalam proses pengusutan, tim penyidik mendeteksi bukti digital berupa rekaman suara (voice note) yang diduga dikirimkan oleh AKP Deky kepada Marselus Vernandus. 

Isi rekaman itu diduga memuat siasat untuk memancing pria bernama Fathur agar menjual sabu dalam skala besar, yang nantinya bakal ditangkap sebagai objek rilis akhir tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan bahwa AKP Deky diduga turut menjamin kelancaran operasional sindikat narkoba itu di wilayah hukum Kutai Barat.

Di samping itu, penyidik juga terus menelusuri dugaan aliran dana dari jaringan tersebut. Bareskrim mengendus adanya setoran uang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta untuk beragam keperluan, termasuk akomodasi serah terima jabatan (sertijab) hingga perayaan malam tahun baru.

Diberhentikan Tidak Hormat dan Penyidikan TPPU

Dampak dari kasus berat ini, AKP Deky harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengonfirmasi bahwa jalannya sidang etik memutuskan sanksi berupa penyampaian permohonan maaf, penempatan khusus (patsus) selama 26 hari, serta pemecatan dinas (PTDH).

"Sidang telah selesai dengan putusannya yakni permintaan maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 26 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," terang Yuliyanto dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (18/5/2026).

Pascaputusan sidang etik dikeluarkan, AKP Deky segera dikawal oleh personel Paminal Mabes Polri menuju Jakarta untuk diinterogasi lebih dalam di Bareskrim Polri terkait sangkaan TPPU. 

Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menegaskan, timnya masih terus melacak ke mana saja aliran dana haram yang mengalir ke rekening eks Kasat Narkoba tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index