TANGERANG, BANTEN - Kebijakan baru dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dispensasi berupa pelonggaran penyimpanan dana hasil ekspor (DHE) khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Batasan maksimal yang diwajibkan hanya sebesar 30 persen, sebuah ketetapan yang kontras dengan sektor nonmigas yang tetap diwajibkan menyetor secara penuh hingga 100 persen.
“Bagaimana dengan DHE, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini, mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil di hadapan para pelaku usaha migas dalam forum IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu. Ia menegaskan bahwa pelaku industri hulu migas kini tidak lagi diwajibkan untuk menyetorkan seluruh total dana hasil ekspor mereka ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Menurut Bahlil, regulasi ini memberikan keringanan yang signifikan bagi pelaku usaha di sektor hulu migas jika disandingkan dengan para pelaku usaha di sektor industri lainnya.
Sebagai perbandingan, pemerintah melalui PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) mewajibkan para eksportir sektor nonmigas untuk menyimpan seluruh DHE mereka di rekening khusus dalam sistem keuangan domestik.
Namun untuk industri migas, Bahlil menjelaskan bahwa para pelaku usaha hanya diminta menyetor paling banyak 30 persen dari seluruh DHE yang didapatkan.
Fasilitas kemudahan ini diberikan setelah pemerintah melakukan analisis mendalam terkait dinamika dan kondisi operasional bisnis di sektor hulu migas.
Bahlil juga menjabarkan bahwa iklim investasi pada sektor hulu migas membutuhkan modal eksplorasi yang sangat masif, ditambah dengan tingkat risiko kegagalan yang relatif tinggi.
“Maka, DHE-nya (migas) pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10–30 persen, maksimal. Selebihnya tidak ada masalah,” kata Bahlil.
Selain kelonggaran dari sisi persentase DHE yang wajib disetor, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut mengungkapkan adanya tambahan insentif lain bagi industri hulu migas.
Airlangga menjelaskan bahwa durasi pengendapan DHE bagi industri migas diatur paling singkat selama tiga bulan. Hal ini berbeda dengan komoditas di luar migas yang masa penyimpanannya berlaku hingga 12 bulan penuh.
“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujar Airlangga.