Guru Curiga Saat Antar Jemput, Driver Ojol di Malang Cabuli Siswi SMP

Guru Curiga Saat Antar Jemput, Driver Ojol di Malang Cabuli Siswi SMP
Driver ojol di Malang cabuli siswi SMP yang merupakan mantan pacar anaknya.(Sumber:NET)

MALANG - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial WHS (39) terhadap seorang siswi SMP berinisial MCR (14) terbongkar usai guru merasa curiga dengan gelagat aneh pelaku. 

Kini, lelaki dari Kecamatan Blimbing tersebut sudah diringkus dan berstatus tersangka oleh Polresta Malang Kota. Berdasarkan data yang dikumpulkan, pelaku ternyata adalah orang tua dari bekas kekasih korban.

Guru Curigai Gelagat Tak Biasa Pelaku Saat Antar Korban

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin menuturkan, terbongkarnya perkara ini berawal saat guru merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku ketika mengantar dan menjemput korban di sekolah.

“Awalnya ada guru yang curiga dengan orang yang mengantar sekolah korban, yang mana pada saat diantar pelaku mencium kedua pipi dan mulut korban,” kata Lukaman, Rabu (20/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Merespons hal itu, pihak sekolah lalu melayangkan surat panggilan kepada orang tua beserta korban. Di momen itulah korban akhirnya berterus terang bahwa dirinya dipaksa dan dicabuli oleh pelaku. 

Kasus ini kemudian diadukan ke pihak berwajib pada 29 April 2026. Setelah meminta keterangan dari beberapa saksi, aparat langsung membekuk pelaku beserta barang bukti.

Sudah Cabuli Korban 6 Kali

Lewat pemeriksaan sementara, pelaku memberi pengakuan telah mencabuli korban hingga enam kali terhitung sejak Desember 2025. 

Menurut Lukman, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut di kediamannya di daerah Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang lengang.

Aksi pertama dilancarkan pada 21 Desember 2025 (catatan: teks asli tertulis 2026, disesuaikan konteks). Disusul kemudian pada Januari 2026, 9 Februari 2026, 21 Februari 2026, dan 6 Maret 2026.

“Kejadian keenam pada hari Jumat, 10 April 2026, pukul 11.25 WIB di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi,” imbuh Lukman.

Polisi Tunggu Hasil Visum Korban

Sampai detik ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kota Malang masih terus memeriksa pelaku secara mendalam. Di samping itu, polisi juga menanti keluarnya hasil visum korban dari RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Kami juga masih menunggu hasil visum korban yang dilaksanakan dengan RSSA Malang,” pungkas Lukman.

Akibat tindakan tersebut, WHS dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index